Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Aturan anyar soal retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri resmi meluncur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis paket aturan berupa POJK dan surat edaran sekaligus.
Paket beleid baru ini terdiri dari POJK nomor 14 /POJK.05/2015 tentang retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri serta surat edaran OJK nomor 31/SEOJK.05/2015 tentang batas retensi sendiri, besar dukungan reasuransi, dan laporan program reasuransi dan retrosesi.
Di aturan baru ini disebutkan beberapa lini bisnis semisal harta benda, pengangkutan, energi on shore, dan rekayasa dari perusahaan dengan modal sendiri di bawah Rp 500 miliar minimal harus menahan 1,5% dari modal untuk tiap risiko dari lini bisnis tersebut.
Untuk perusahaan dengan modal di atas Rp 2 triliun minimal harus menahan Rp 15 miliar. Semakin besar modal, semakin kecil retensi sendiri yang disyaratkan.
Sementara retensi sendiri dari lini bisnis rangka kapal untuk perusahaan bermodal Rp 500 miliar ke bawah retensinya sebesar 0,6%. Sedangkan yang modalnya di atas Rp 2 triliun harus menahan Rp 6 miliar.
Sejumlah lini bisnis lain tak membagi besaran retensi berdasarkan jumlah modal. Misalnya asuransi rangka pesawat dan satelit masing-masing 0,375% dan 0,075% dari modal yang dimiliki.
Lalu retensi dari asuransi kendaraan, kematian, kecelakaan diri, dan kesehatan dipatok minimal Rp 100 miliar. Adapun untuk lini bisnis asuransi tanggung gugat, asuransi kredit, dan aneka adalah sebesar Rp 500 juta.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, Edi Setiadi bilang dengan aturan ini regulator ingin memberdayakan perusahaan asuransi agar lebih berkualitas. Termasuk mendorong sumber daya manusia yang lebih terampil.
Hal ini untuk membuat industri memiliki kemampuan underwriting yang lebih baik. "Supaya tidak asal front loading saja. Asal narik premi terus lempar ke reasuransi luar," kata dia.
Sekedar informasi, aturan baru ini bakal mulai berlaku di Januari 2016 nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News