Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (Sikepo) di akhir tahun 2016. Sistem ini untuk memudahkan pencarian tentang aturan perbankan secara online bagi masyarakat dan stakeholder.
OJK menilai manfaat Sikepo adalah memudahkan pengguna untuk mencari pengaturan atas suatu topik secara komprehensif, membantu pengguna untuk mengetahui rekam jejak atas suatu ketentuan. Juga, menyediakan wadah bagi pengguna untuk mencari ketentuan perbankan secara mudah.
Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK pada paparannya menyampaikan, selama ini belum terdapat sarana yang memuat seluruh ketentuan perbankan yang lengkap dan komprehensif. Dengan adanya Sikepo, ketentuan perbankan disajikan secara sistematis berdasarkan topik atau klasifikasi tertentu.
Ketentuan-ketentuan yang dimuat di dalam Sikepo adalah ketentuan-ketentuan perbankan, baik Bank Umum Konvesional maupun Syariah, serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Konvensional maupun Syariah.
Pada tahap awal pengembangan, Sikepo menyediakan informasi ketentuan Bank Umum Konvensional baik yang bersifat eksternal (berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Surat Edaran Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia Eksternal dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia), maupun yang bersifat internal (Surat Edaran Dewan Komisioner dan Surat Edaran Bank Indonesia Internal).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News