kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,72   -3,94   -0.44%
  • EMAS1.368.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Masih Ada 11 BPD yang Belum Penuhi Modal Inti


Jumat, 23 Juni 2023 / 17:40 WIB
OJK: Masih Ada 11 BPD yang Belum Penuhi Modal Inti
ILUSTRASI. Saat ini terdapat 11 BPD yang mempunyai modal inti kurang dari Rp 3 triliun. KONTAN/Muradi/


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pemenuhan modal inti terus dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk mencapai ketentuan modal inti Rp 3 triliun. Berbagai opsi dijajaki oleh bank, terkait meski batas waktu masih hingga 31 Desember 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, sesuai laporan keuangan posisi April 2023, saat ini terdapat 11 BPD yang mempunyai modal inti kurang dari Rp 3 triliun.

Itu berarti setidaknya ada pengurangan 1 BPD yang akhirnya mampu memenuhi ketentuan permodalan tersebut. Mengingat, pada awal tahun ini, OJK pernah bilang masih ada 12 BPD yang berusaha memenuhi batas permodalan.

Dian menjelaskan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) dari BPD-BPD tersebut telah dicantumkan mengenai rencana pemenuhan modal inti antara lain melalui tambahan setoran modal, pemupukan laba organik, pembentukan KUB, maupun aksi korporasi melalui pasar modal. 

Baca Juga: Sejumlah BPD Berupaya Tingkatkan Pangsa Pasar di Wilayahnya

“Pengawas OJK senantiasa memonitor perkembangan realisasi pemenuhan dari rencana tersebut termasuk prudential meeting dengan pemilik dan pengurus BPD,” ujar Dian.

Untuk yang menggunakan cara pembentukan KUB, Dian bilang sedang mengkaji pengaturan dan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) terintegrasi yang diharapkan tidak hanya menyelesaikan pemenuhan modal inti minimum.

Ia inginnya KUB ini bisa mengembangkan dan menguatkan BPD karena adanya sinergi bisnis, transfer of knowledge, penguatan infrastruktur (Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia), perbaikan governance dan manajemen risiko.

Hal itu sejalan karena bank yang akan menjadi bank induk dalam KUB adalah bank besar yang mempunyai ketahanan permodalan dan likuiditas, kondisi infrastruktur, produk/layanan, serta tata kelola yang baik.

“Pada waktunya ini pengawas perbankan akan mengeluarkan kebijakan yang sudah matang dengan mempertimbangkan kondisi khusus BPD, termasuk persoalan struktural yang masih dihadapi BPD," ujar Dian.

Sementara itu, salah satu BPD yang belum memenuhi modal inti adalah PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten). Posisi terakhir di Maret 2023, modal inti Bank Banten senilai Rp 1,6 triliun.

Memang, saat ini prioritas utama Bank Banten lebih memilih skema KUB untuk memenuhi permodalan. Saat ini disebutkan bank telah menyelesaikan dari sisi teknis untuk skema KUB tersebut.

Direktur Operasional  Bank Banten Bambang Widyatmoko mengungkapkan saat ini segala kemungkinan juga bisa terjadi untuk pemenuhan modal. Dalam hal ini, bisa juga melakukan rights issue.

Baca Juga: Perkuat Modal Inti, OJK Mendorong BPD dan BPR untuk Merger dan Akuisisi

Ia menegaskan keputusan itu akan sangat tergantung pada keputusan pemegang saham nantinya. Bambang bilang nantinya direksi tinggal mengeksekusi apa yang menjadi keputusan tersebut,

“Kita mau right issue, kita mau KUB, modal kita adalah kinerja yang bagus dan kita sudah bisa membuktikan ada perubahan signifikan,” ujar Bambang.

Dalam hal ini, Bambang menyebutkan kinerja dari Bank Banten yang semakin meminimalisir kerugian. Mengingat, itu juga telah memperkecil kemungkinan modal perusahaan terdepresiasi. 

Posisi terakhir Bank Banten dari periode Januari-Mei 2023 mencatat rugi Rp 27,15 miliar. Capaian tersebut membaik dari periode sama tahun lalu sekitar 60% dengan rugi Rp 68,31 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×