Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan menerbitkan sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman mengatakan pihaknya masih akan menerbitkan sejumlah peraturan lanjutan dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di antaranya mengatur penguatan tata kelola, kesehatan lembaga, pengelolaan risiko, serta aspek penyelenggaraan dan pengawasan sektor PVML.
Agusman menyebut OJK juga akan melakukan deregulasi atau penyempurnaan beberapa ketentuan untuk mempermudah dan memperluas akses pembiayaan.
"Salah satunya juga mengenai penyederhanaan proses perizinan guna mendukung pengembangan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan sehingga bermanfaat bagi perekonomian," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: OJK Perkuat Integritas Industri PVML Lewat Penguatan Tim Penilai Fit and Proper Test
Sementara itu, Agusman menuturkan OJK telah menerbitkan sebanyak 27 peraturan sepanjang 2025. Dia bilang peraturan yang telah diterbitkan, mencakup penguatan kerangka regulasi bagi bidang PVML, serta penyempurnaan proses bisnis internal.
"Kami menyampaikan juga bahwa semua ketentuan dalam rangka membuat peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang P2SK," ucap Agusman.
Asal tahu saja, salah satu ketentuan yang telah diterbitkan adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025. Adapun POJK tersebut merupakan perubahan dari POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan Perusahaan Modal Ventura (PMV).
Baca Juga: OJK akan Terbitkan 7 POJK dan 11 SEOJK pada 2026 di Sektor PVML
Agusman menerangkan POJK 35/2025 merupakan deregulasi yang menyederhanakan dan menyesuaikan sejumlah ketentuan. Adapun ketentuan yang disesuaikan, yakni memperkenankan uang muka kendaraan bermotor hingga 0% bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu.
Selain itu, menurunkan persyaratan Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor dari 150% menjadi 50% untuk pembiayaan melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana. Ketentuan lain yang disusuaikan, yaitu memberikan pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp 100 juta per debitur kepada debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta bagi perusahaan pembiayaan dengan Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor di atas 100%.
Baca Juga: OJK Rencanakan Roadmap PVML Syariah 2026: Kuatkan Tata Kelola dan Risiko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













