Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait pencabutan aturan moratorium atau penundaan penerbitan izin bagi penyelenggara teknologi finansial pendanaan bersama atau peer-to-peer lending.
Sebagai informasi, moratorium sudah berlaku sejak Februari 2020, dimana tidak ada lagi penambahan jumlah pemain fintech lending lagi. Waktu itu, aturan tersebut diterapkan dengan tujuan mengatur ulang industri ini yang berkembang begitu pesat dengan jumlah pemain yang banyak.
Karena menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch Ichsanudin pencabutan moratorium izin bagi penyelenggara fintech P2P lending baru tersebut tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh OJK, perlu adanya koordinasi bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan izin dari Presiden.
Ichsan menuturkan, apabila moratorium di cabut pihaknya telah lebih siap dari sisi pengawasan. Saat ini OJK juga tengah mempersiapkan sistem IT untuk memonitoring pelaporan, analisis, di samping terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo dan presiden.
Baca Juga: Pertumbuhan Paylater Meningkat, VIDA Dukung Kredivo Tingkatkan Skala Pengajuan Kredit
"Kita sedang komunikasikan secara intensif, semoga tidak terlalu lama nanti akan disampaikan kepada publik terkait pengakhiran dari moratorium. Seandainya di cabut, dengan adanya POJK baru ini minimal dari sisi regulasi kita semakin siap dengan rambu-rambu baru dan sistem transparansi ke depan bisa semakin baik dan tertib," tutur Ichsan saat konferensi pers secara virtual, Kamis (4/8).
Ichsan juga menyampaikan, bahwa OJK masih melakukan evaluasi secara cermat terkait penerbitan izin bagi fintech untuk mencegah timbulnya pinjol ilegal. Asal tahu saja, apabila moratorium fintech lending dicabut, jumlah pemain berizin di industri pun bakal bertambah dari saat ini yang jumlahnya 102 platform.
Menurut Ichsan, ketika proses penetapan POJK, OJK melakukan pendekatan persuasif yang menimbulkan goncangan dan ketersinggungan bagi para pemohon fintech berizin. Oleh karena itu, OJK memberikan pemahaman yang utuh setelah POJK itu terbit bisa mengajukan kembali.
"Jadi mereka yang dulu sudah eiger mengajukan permohonan, mendapat prioritas, walaupun prioritas bukan berarti tidak memenuhi persyaratan dan lainnya. Tentunya dengan bisnis proses yang sudah diatur sedemikian rupa," kata Ichsan.
Baca Juga: Gelombang PHK Melanda Fintech, Multifinance Lihat Kesempatan Rekrut SDM Digital
Terkait dengan apakah banyak pinjol baru yang mengantri untuk mengajukan izin, menurut Ichsan untuk saat ini belum ada, karena para penyelenggara masih akan melihat kapan moratorium akan di cabut.
"Sepertinya mereka juga melihat kapan moratorium itu dicabut, kelihatannya begitu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News