kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 17.911   -17,00   -0,09%
  • IDX 6.193   74,07   1,21%
  • KOMPAS100 796   7,84   0,99%
  • LQ45 608   4,93   0,82%
  • ISSI 217   4,59   2,15%
  • IDX30 337   1,37   0,41%
  • IDXHIDIV20 431   1,76   0,41%
  • IDX80 91   0,94   1,05%
  • IDXV30 118   1,35   1,16%
  • IDXQ30 110   0,20   0,18%

OJK Masih Dalami 15 Pialang Asuransi dan Reasuransi yang Diduga Beroperasi Ilegal


Selasa, 06 Oktober 2026 / 21:34 WIB
OJK Masih Dalami 15 Pialang Asuransi dan Reasuransi yang Diduga Beroperasi Ilegal
ILUSTRASI. 8 dari 9 Reasuransi Telah Penuhi Ekuitas Minimum Tahap Pertama untuk 2026 (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pendalaman terhadap entitas yang diduga menyelenggarakan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin atau ilegal. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman hingga September 2026. Dia bilang pendalaman 15 entitas tersebut dalam tahap pengumpulan dan penguatan bukti.

Baca Juga: Pandai Gadai Siap Berekspansi Usai Dapat Izin Usaha Skala Nasional

"Saat ini, masih berada pada tahap pengumpulan dan penguatan bukti oleh Pemeriksa Khusus dan Pengawas PPDP," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10).

Seiring bertambahnya Source of Business (SOB) yang diperoleh dari perusahaan asuransi, Ogi mengatakan jumlah entitas yang menjadi objek pendalaman berpotensi terus meningkat.

Sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi aktivitas pialang asuransi dan reasuransi ilegal, OJK sudah menerapkan implementasi Quick Response Code (QR Code) Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi. Ogi bilang langkah itu dilakukan guna memperkuat integritas industri perasuransian dan meningkatkan pelindungan konsumen.

Ogi menuturkan QR Code tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri perasuransian. Dia bilang adanya pendaftaran itu diharapkan juga mengubah perilaku di industri perasuransian, yang mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. 

Ogi menerangkan STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan real time. Dia menyebut hal itu dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif. 

Baca Juga: Pefindo Proyeksi Penerbitan Obligasi Multifinance Berlanjut pada Kuartal IV-2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×