Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian telah mengungkap kasus pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang yang dilakukan kelompok sindikat. Modusnya penyalahgunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan karyawan bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, dalam SLIK tidak ada data simpanan nasabah. "Yang ada adalah data pokok debitur," kata Heru, Kamis (20/2).
Baca Juga: Pembobol rekening Ilham Bintang sudah mengantongi sekitar Rp 1 miliar sejak 2018
Data itu adalah nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, tempat bekerja, bidang usaha dan status gelar.
Untuk meningkatkan mitigasi akses SLIK, OJK melakukan beberapa hal. Pertama, petugas bank hanya bisa mengakses kredit yang ditangani. Jika ada di luar kebiasaan, akan terdeteksi sistem OJK.
Kedua, mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan. Ketiga, akses hanya boleh pada saat jam kantor. "Di luar jam kantor kami tutup," kata Heru.
Selama inj jika ada satu pelanggaran oleh bank, OJK mengenakan denda sebesar Rp 50 juta. Bahkan ada yabg terkena denda hingga Rp 8 miliar.
Baca Juga: Polda Metro Jaya ungkap pelaku kasus pembobolan rekening Ilham Bintang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News