Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha penyelenggar fintech peer to peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan penyebab Crowde dicabut izin usaha karena tak dapat merealisasikan penyehatan perusahaan. Sebelumnya, Crowde sendiri telah ditetapkan dalam pengawasan khusus oleh OJK imbas adanya sejumlah masalah.
"OJK mencabut PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), karena Crowde dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: OJK Godok Rancangan SEOJK Mengenai Tingkat Kesehatan Fintech P2P Lending, Ini Isinya
Agusman menambahkan realisasi yang tak dapat dilakukan Crowde untuk melakukan penyehatan, yakni kewajiban pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar dan aspek lainnya dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan.
"Oleh karena itu, Crowde dinyatakan sebagai penyelenggara yang tak bisa disehatkan dan dicabut izin usahanya," kata Agusman.
Agusman mengatakan pengenaan sanksi tegas kepada lembaga keuangan PVML dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan, pelindungan konsumen, memperkuat tata kelola manajemen risiko, serta konsolidasi industri di PVML.
Baca Juga: OJK Telah Jatuhkan Sanksi untuk Akseleran Usai Memeriksa Masalah Gagal Bayar
Asal tahu saja, sebelum dicabut izin usaha, Crowde diterpa masalah gagal bayar. Berdasarkan catatan Kontan, Crowde belum menunjukkan progress penyelesaian masalah hingga diawasi ketat oleh OJK.
Masalah yang terjadi di Crowde bermula karena adanya dugaan penyelenggara tersebut melakukan penggelapan dana atas fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank). Khususnya, penyaluran pembiayaan kepada end-user, yakni petani. Indikasinya, banyak end user bodong atau palsu serta pemalsuan dokumen-dokumen.
OJK juga sempat menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan yang terjadi di Crowde dan telah melakukan proses penegakan hukum.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Ringan
Selanjutnya: Perluas Penetrasi Broadband, Remala Abadi (DATA) Menerapkan Konsep KSO
Menarik Dibaca: 11 Tanda Kolesterol Naik yang Sering Terabaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













