kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

OJK Mencatat 1.700 Rekening Bank Telah Diblokir Terkait Judi Online


Senin, 09 Oktober 2023 / 17:45 WIB
OJK Mencatat 1.700 Rekening Bank Telah Diblokir Terkait Judi Online
ILUSTRASI. Setidaknya, sudah ada sekitar 1.700 rekening yang diblokir terkait aktivitas judi online. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas judi online kini cukup menjamur di kalangan masyarakat. Regulator melakukan beberapa langkah agar menghentikan praktik judi online lantaran aktivitas tersebut sudah meresahkan masyarakat.

Misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar meminta perbankan untuk memblokir rekening yang disinyalir menjadi bagian dari praktik judi online. Setidaknya, sudah ada sekitar 1.700 rekening yang diblokir terkait aktivitas tersebut.

“Kalau melihat data jumlah rekeningnya itu sekitar 1.700 dan ini masih terus berkembang sebenarnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (9/10).

Baca Juga: OJK Pertegas Program Anti Pencucian Uang di Bank, Denda Bisa Capai Rp 50 Miliar

Dian melihat saat ini industri perbankan telah mengembangkan sistem yang bisa membangun parameter sehingga bisa mendeteksi apakah rekening tersebut terkait transaksi judi atau bukan.

Ia juga bilang bahwa selama ini OJK selalu mengingatkan agar bank-bank ini selalu melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya agar laporan tersebut bisa diteliti lebih lanjut mengenai status dari rekening-rekening tersebut.

“Sehingga bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga: Perintah Blokir Rekening Judi Online untuk Perbankan

Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara menambahkan, saat ini OJK tidak hanya untuk rekening yang terkait judi online, tetapi juga untuk tindak pidana ekonomi lainnya. Misalnya, investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal.

Mirza menegaskan bahwa pihaknya akan selalu meningkatkan kerjasama dengan aparat penegakan hukum dan PPATK untuk menangani berbagai tindakan kejahatan yang memanfaatkan sistem perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×