Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Lumbung Sari Pialang Asuransi.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 9 Maret 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-92/PD.02/2026 per 4 Maret 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Lumbung Sari menjadi PT Lumbung Sari Pialang Asuransi.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Salvus Pialang Asuransi
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Lumbung Sari Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Lumbung Sari Pialang Asuransi didirikan pertama kali di Jakarta pada 1 Oktober 1982. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pialang asuransi atau jasa keperantaraan.
Adapun alamat PT Lumbung Sari Pialang Asuransi berada di Komplek Mangga Dua Plaza Blok N-2, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Utara.
Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab Banyak Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Mengubah Nama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













