Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dengan misi memperkuat perlindungan nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan di industri keuangan non-bank (IKNB), memiliki unit khusus layanan yang menangani pengaduan.
"Tidak harus dalam bentuk call center 24 jam asalkan ada unit pengaduan khusus di setiap daerah," kata Sri Wahyuni Widodo, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, akhir pekan lalu. Nantinya, kewajiban IKNB, seperti perusahaan asuransi, multifinance, pengelola dana pensiun memiliki unit khusus iakan diatur dalam surat edaran (SE).
Akan ada tujuh bab aturan, yaitu ketentuan umum, prinsip, aturan, pengendalian internal, pengawasan, serta penyelesaian sengketa dan sanksi. Targetnya, SE ini dirilis September mendatang.
Sejak berdiri awal tahun ini, OJK telah menerima 2.779 pengaduan masyarakat. Mayoritas pengaduan mengungkapkan sikap perusahaan IKNB. Sebanyak 85% keluhan yang masuk adalah permintaan informasi terhadap produk dan izin perusahaan IKNB. Pengaduan jenis ini dapat diselesaikan dalam dua hari.
Sisanya, sebanyak 381 pengaduan berbentuk sengketa. Sektor IKNB mendominasi jumlah sengketa, yaitu 236 aduan. OJK mengklaim, telah menyelesaikan 55% dari total pengaduan.
Untuk menekan angka sengketa di industri jasa keuangan, OJK berniat merilis peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAMS) paling lambat pada November. Sedangkan target pembentukan lembaga dengan fungsi mediasi, judikasi dan arbitrase, sebelum Desember 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News