Reporter: Roy Franedya, Nina Dwiantika | Editor: Roy Franedya
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi membatasi gerak bank kecil dalam bisnis valuta asing (valas). Melalui Surat Edaran Eksternal Bank Indonesia No. 15/27/DPNP tentang Kegiatan Usaha Valas Bank Umum, aturan ini mulai berlaku 19 Juli lalu.
Dalam beleid anyar ini, kegiatan usaha valas secara luas hanya bisa dilakukan bank umum yang memiliki modal inti di atas Rp 1 triliun dan mendapatkan izin BI. Adapun bank bermodal di bawah Rp 1 triliun hanya bisa menyelenggarakan kegiatan penjual valas asing (PVA) atau money changer.
Bagi bank yang sudah mendapatkan izin bank devisa, tapi belum memiliki modal Rp 1 triliun mendapat kelonggaran hingga Juni 2016 untuk memenuhi aturan. Jika tidak mampu, bank harus menutup kegiatan bisnis valas.
Syarat lain, tingkat kesehatan bank (TKS) minimal komposit satu atau dua selama 18 bulan terakhir. Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 10%. Jika bank devisa mengalami penurunan modal tiga bulan berturut-turut, bank harus membuat action plan yang harus dipenuhi dalam waktu satu tahun.
BI juga mewajibkan unit usaha syariah (UUS) yang ingin menjalankan bisnis valas harus dapat izin walau induk sudah berstatus bank devisa. Bank yang sudah dapat izin devisa harus menyelenggarakan kegiatan paling lambat 6 bulan setelah izin keluar. Jika tidak, hangus.
Managing Director Tresury, Financial Institution and Special Asset Management Bank Mandiri Royke Tumilaar, menyampaikan aturan ini memberikan kesempatan bank bermodal di atas Rp 1 triliun memperluas pasar valas "Akan ada peluang besar mencari pasar forex, tapi keuntungannya tidak signifikan," ujarnya, Rabu (31/7).
Selama ini pasar valas bank bermodal di bawah Rp 1 triliun kecil, sehingga persaingan dengan bank besar tidak ketat. Bank pelat merah ini sudah menyiapkan segepok strategi untuk mendongkrak bisnis valas. Salah satunya, mendorong nasabah eksportir melepas dana valas sebelum terjadi pelemahan valas. "Ini untuk membantu likuiditas pasar valas domestik," tambah Royke.
Presiden Direktur Bank Internasional Indonesia (BII), Dato' Kairussaleh Ramli, menilai aturan modal minimum bisnis valas itu akan menguntungkan BII karena modal bank ini sudah lebih dari Rp 1 triliun. Menurutnya, dalam berbisnis valas, membutuhkan modal besar agar mampu menyerap resiko.
"Bisnis valas kami luas karena kami memiliki trade finance dan anak perusahaan di 20 negara," kata Ramli. Saat ini rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposito ratio (LDR) valas BII nongkrong di level 70%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News