Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan pengembangan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), salah satunya melalui penyempurnaan ketentuan.
Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS).
"RPOJK itu merupakan penyempurnaan POJK Nomor 25 Tahun 2023 dalam rangka mendukung pengembangan industri PMV dan PMVS," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Zurich Syariah Ungkap Faktor yang Bisa Pengaruhi Angka Klaim di Tahun Ini
Agusman menyampaikan terdapat sejumlah ketentuan yang akan disempurnakan dalam RPOJK tersebut, antara lain penyesuaian ketentuan pendanaan, serta penguatan pengawasan yang komprehensif sesuai risiko pada kegiatan usaha Venture Debt Corporation (VDC) dan Venture Capital Corporation (VCC).
Terkait kinerja industri modal ventura, OJK menyampaikan nilai pembiayaan modal ventura tercatat sebesar Rp 16,57 triliun per Maret 2026. Nilai pembiayaan per Maret 2026 mengalami kontraksi sebesar 0,95% secara Year on Year (YoY).
Jika ditelaah berdasarkan data OJK, kondisi pembiayaan per Maret 2026 berbeda, dibandingkan posisi per Februari 2026. Adapun pembiayaan modal ventura per Februari 2026 mencatatkan pertumbuhan sebesar 0,73% YoY, dengan nilai mencapai Rp 16,46 triliun.
Baca Juga: Aset Dana Pensiun Capai Rp 1.684,89 Triliun per Maret 2026
Lebih lanjut, OJK mencatat nilai aset industri modal ventura per Maret 2026 sebesar Rp 28,12 triliun. Nilai itu meningkat 3%, jika dibandingkan pencapaian periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 27,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













