kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK menilai likuiditas Bank Muamalat masih sangat positif


Rabu, 11 April 2018 / 16:15 WIB
OJK menilai likuiditas Bank Muamalat masih sangat positif


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memenuhi panggilan komisi XI DPR RI terkait dengan perkembangan industri perbankan syariah. Selain itu, DPR juga meminta penjelasan dari OJK mengenai kondisi keuangan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Dalam rapat kerja (raker) yang digelar oleh Komisi XI, OJK menyatakan bahwa saat ini kondisi Bank Muamalat masih dalam level aman. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, bila dilihat dari sisi likuiditas saat ini Bank Muamalat masih sangat positif.

Adapun, yang menjadi sorotan oleh pihak regulator terkait Bank Muamalat antara lain mengenai kebutuhan penambahan modal untuk ekspansi pelopor bank syariah tersebut.

"Saat ini Bank Muamalat beroperasi secara normal dengan likuiditas cukup kuat dan dana sustain permodalan terjaga di atas minimum threshold 5%. Bank ini basic business-nya bagus hanya perlu tambaham modal agar bisa berkembang lebih besar lagi," jelas Wimboh di Jakarta, Rabu (11/4).

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan, hal ini antara lain dikarenakan para pemilik saham Bank Muamalat tidak bisa menambah penyertaan modal di perseroan.

Asal tahu saja, pemegang saham mayoritas Bank Muamalat saat ini adalah Islamic Development Bank (IDB) sebesar 32,74%, Ban Boubyan 22%, Atwil Holding Limited 17,91%, dan National Bank of Kuwait 8,45%.

Sementara sisanya dimiliki oleh perorangan baik dari dalam maupun luar negeri. Heru mengatakan, saat ini pemegang saham pengendali yakni IDB sudah tidak dapat menyuntik modal ke Bank Muamalat. Alasannya, saat ini posisi saham IDB di Bank Muamalat sudah melebihi ketentuan internal sang pemegang saham.

"Dari segi permodalan, IDB selaku pemegang saham mayoritas memiliki keterbatasan, dalam artian secara aturan internal, penyertaan maksimum itu 22% dan itu membuat IDB sudah tidak bisa menambah modal lain. Sementara pemegang saham besar lainnya juga mengalami masalah sama, sedang konsolidasi," ujar Heru.

Atas hal itu, OJK selaku lembaga pengawas meminta kepada pihak manajemen Bank Muamalat untuk mencari investor strategis guna menopang rencana ekspansi perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×