kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.577.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

OJK Minta Pemerintah Segera Keluarkan Kebijakan Relaksasi KUR Pasca Banjir Sumatra


Jumat, 09 Januari 2026 / 11:08 WIB
OJK Minta Pemerintah Segera Keluarkan Kebijakan Relaksasi KUR Pasca Banjir Sumatra
ILUSTRASI. Ketua DK OJK Mahendra Siregar mendesak pemerintah segera mengeluarkan kebijakan relaksasi KUR bagi pelaku usaha yang terdampak banjir di Sumatra. (Dok/OJK)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas meminta pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi atas dampak bencana banjir di Sumatra. Dalam hal ini, relaksasi yang dimaksud adalah terkait program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kebijakan relaksasi terkait KUR dari pemerintah perlu segera dikeluarkan. Di mana, kata Mahendra, kebijakan tersebut sedang dalam proses finalisasi.

“Kami harapkan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat sehingga tidak menimbulkan adanya perbedaan perilaku yang terjadi di lapangan,” ujar Mahendra, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: 9 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar

Lebih lanjut, Mahendra mencontohkan OJK yang dalam waktu kurang dari 10 hari  langsung sudah menerapkan pemberian perlakuan khusus dan relaksasi kepada seluruh badan usaha yang memperoleh kredit dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. Dalam hal ini, perlakuan restrukturisasi tersebut diberikan sampai dengan tiga tahun.

Untuk saat ini, Mahendra menjelaskan  bank dan lembaga non-bank terus melakukan pendataan  lalu penghitungan bagi mereka yang sudah mengajukan permintaan untuk restrukturisasi. Hal ini  dilakukan untuk melihat kembali bagaimana restrukturisasi itu dilakukan dalam jangka waktu yang seperti apa dan kemudian untuk langkah-langkah pengurangan dari kewajiban yang ada.

Baca Juga: Angka Kredit Macet Fintech Lending Melonjak, Tembus 4,33% per November 2025

Ia menambahkan saat ini masih terlalu awal untuk bisa disampaikan bagaimana perkembangan terkini di lapangan. Hanya saja, yang paling penting bagi Mahendra adalah semua bank dan lembaga jasa keuangan di provinsi terdampak sedang melaksanakan kebijakan yang telah diterapkan.

Selanjutnya: Promo JSM Indomaret Periode 9-11 Januari 2026, SilverQueen-Indomilk Diskon 20%

Menarik Dibaca: Promo JSM Indomaret Periode 9-11 Januari 2026, SilverQueen-Indomilk Diskon 20%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×