kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.412.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.645   2,00   0,01%
  • IDX 8.612   -5,26   -0,06%
  • KOMPAS100 1.185   -4,75   -0,40%
  • LQ45 849   -5,56   -0,65%
  • ISSI 307   1,40   0,46%
  • IDX30 438   -1,12   -0,26%
  • IDXHIDIV20 508   -0,68   -0,13%
  • IDX80 132   -0,67   -0,50%
  • IDXV30 139   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 139   -0,10   -0,07%

CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Petakan Risiko Kredit Pasca Banjir Sumatra


Rabu, 03 Desember 2025 / 19:15 WIB
CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Petakan Risiko Kredit Pasca Banjir Sumatra


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) menyampaikan mulai melakukan pemetaan potensi risiko kredit di wilayah Sumatra pasca banjir yang menerjang sejumlah daerah. 

Presiden Direktur CNAF, Ristiawan Suherman menyampaikan bahwa dari 31 cabang CNAF di Indonesia, kantor cabang Medan menjadi satu-satunya yang masuk wilayah terdampak banjir. 

Hingga November 2025, nilai outstanding pembiayaan (ENR) cabang Medan tercatat Rp 269 miliar dengan total 2.360 debitur. Portofolio tersebut berkontribusi sekitar 2,5% terhadap total pembiayaan CNAF yang mencapai Rp 10,87 triliun.

Baca Juga: Andalkan Diversifikasi, CNAF Bidik Pembiayaan Baru Rp 9,5 Triliun di 2025

“Namun, dari semua total nilai outstanding pembiayaan Medan tersebut tidak semua terdampak banjir," ujarnya kepada Kontan, Rabu (3/12/2025).

Terkait mitigasi risiko, CNAF menyatakan akan mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK 19/2022 mengenai perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah bencana. 

Aturan tersebut memungkinkan pemberian restrukturisasi dan keringanan lainnya bagi debitur yang terdampak bencana setelah wilayahnya ditetapkan secara resmi oleh OJK.

Baca Juga: Menilik Strategi CNAF Menjaga Tingkat NPF Segmen Produktif Tetap Rendah

“Kebijakan ini memungkinkan bank dan lembaga keuangan lain untuk memberikan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dan keringanan lainnya kepada nasabah yang terdampak, seperti penyesuaian kualitas kredit (menjadi lancar setelah direstrukturisasi)," tuturnya.

Lebih lanjut, CNAF menyatakan kebijakan tersebut akan diaktifkan jika OJK telah menetapkan daerah dan/atau sektor tertentu sebagai wilayah terdampak bencana, berdasarkan kajian luas wilayah, jumlah korban, kerugian, dan dampak ekonomi. 

"Oleh karena itu, CNAF akan turut mengadopsi dan mengimplementasikan ketentuan OJK tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Pasar Lesu, CNAF Catat Pertumbuhan Pembiayaan Kendaraan Baru 17% hingga Agustus 2025

Selanjutnya: Dolar Tertekan Kebijakan The Fed, Penguatan Rupiah Berpotensi Terbatas

Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (4/12) dari BMKG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×