Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, musim pemberangkatan jemaah haji Indonesia yang dimulai pada April 2026 menjadi sentimen positif bagi kinerja premi asuransi perjalanan dan kecelakaan diri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, peningkatan mobilitas jemaah dalam periode yang cukup panjang mendorong kebutuhan perlindungan terhadap berbagai risiko selama perjalanan ibadah.
“Peningkatan mobilitas jemaah dalam periode yang cukup panjang mendorong kebutuhan perlindungan terhadap berbagai risiko, seperti kesehatan, kecelakaan, dan gangguan perjalanan," tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: CoF Masih Jadi Beban, Perbankan Sulit Turunkan Bunga Kredit
Ia menambahkan, secara historis periode haji dan umrah memang berkontribusi terhadap peningkatan premi pada lini asuransi perjalanan.
Lebih lanjut, OJK mencatat produk perlindungan untuk haji dan umrah saat ini telah tersedia, baik dari perusahaan asuransi umum maupun asuransi jiwa berbasis syariah. Meski demikian, jumlah penyedia produk tersebut masih relatif terbatas.
“OJK melihat peluang pengembangan pasar pada segmen ini masih terbuka luas, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan perlindungan selama perjalanan ibadah,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













