Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending saat ini sedang dalam proses penyelarasan.
Dalam RPOJK LPBBTI tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif.
"Penyesuaian dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).
Baca Juga: Ini Kata OJK Terkait Klaim Asuransi Kredit Naik 35,5% di Kuartal I-2024
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan bahwa ticket size pinjaman ritel atau konsumtif di sektor produktif fintech lending memang relatif lebih kecil untuk UMKM, hal ini disebabkan oleh ragam segmen yang dijangkau sektor produktif itu sendiri.
Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala menyambut baik rencana OJK untuk menaikkan batas maksimum pendanaan produktif ini, AFPI yakin hal ini akan mendukung peningkatan akses pendanaan bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya.
"Serta mendorong pertumbuhan industri fintech lending khususnya dalam penyaluran pinjaman ke sektor produktif, membuat fintech lending berperan penting dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujar Tiar kepada Kontan.co.id, Rabu (17/7).
Baca Juga: OJK Naikkan Batas Pendanaan Produktif Fintech Jadi Rp 10 Miliar, Ini Kata Modalku
Tiar bilang, peningkatan batas maksimum pendanaan ini tentu harus diimbangi dengan penguatan mitigasi risiko bagi platform fintech lending. Edukasi dan literasi keuangan bagi borrower juga perlu terus ditingkatkan untuk memastikan penggunaan pendanaan secara bertanggung jawab dan produktif.
"Kami menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News