kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.344   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.254   72,45   1,01%
  • KOMPAS100 1.072   14,00   1,32%
  • LQ45 846   11,26   1,35%
  • ISSI 216   2,67   1,25%
  • IDX30 435   5,13   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   7,20   1,40%
  • IDX80 122   1,61   1,34%
  • IDXV30 124   0,81   0,65%
  • IDXQ30 143   2,12   1,50%

OJK Naikkan Batas Pendanaan Produktif Fintech Jadi Rp 10 Miliar, Ini Respons AFPI


Rabu, 17 Juli 2024 / 19:49 WIB
OJK Naikkan Batas Pendanaan Produktif Fintech Jadi Rp 10 Miliar, Ini Respons AFPI
ILUSTRASI. AFPI menyambut baik rencana OJK untuk menaikkan batas maksimum pendanaan produktif fintech.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending saat ini sedang dalam proses penyelarasan.

Dalam RPOJK LPBBTI tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif.

"Penyesuaian dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).

Baca Juga: Ini Kata OJK Terkait Klaim Asuransi Kredit Naik 35,5% di Kuartal I-2024

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan bahwa ticket size pinjaman ritel atau konsumtif di sektor produktif fintech lending memang relatif lebih kecil untuk UMKM, hal ini disebabkan oleh ragam segmen yang dijangkau sektor produktif itu sendiri.

Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala menyambut baik rencana OJK untuk menaikkan batas maksimum pendanaan produktif ini, AFPI yakin hal ini akan mendukung peningkatan akses pendanaan bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya.

"Serta mendorong pertumbuhan industri fintech lending khususnya dalam penyaluran pinjaman ke sektor produktif, membuat fintech lending berperan penting dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujar Tiar kepada Kontan.co.id, Rabu (17/7).

Baca Juga: OJK Naikkan Batas Pendanaan Produktif Fintech Jadi Rp 10 Miliar, Ini Kata Modalku

Tiar bilang, peningkatan batas maksimum pendanaan ini tentu harus diimbangi dengan penguatan mitigasi risiko bagi platform fintech lending. Edukasi dan literasi keuangan bagi borrower juga perlu terus ditingkatkan untuk memastikan penggunaan pendanaan secara bertanggung jawab dan produktif. 

"Kami menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×