Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending saat ini sedang dalam proses penyelarasan.
Dalam RPOJK LPBBTI tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif.
"Penyesuaian dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).
Agusman menjelaskan akan diatur juga mengenai kriteria fintech lending yang bisa menyalurkan pendanaan maksimum. Dia bilang penyaluran bisa dilakukan sepanjang penyelenggara memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Per Mei 2024, Sebanyak 15 Fintech P2P Lending Punya TWP90 Melebihi 5%
Agusman menyebut melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara fintech lending.
Sebagai informasi, OJK mencatat porsi penyaluran pendanaan fintech P2P lending ke sektor produktif menurun secara bulanan. Adapun pada April 2024, tercatat memakan porsi sebesar 31,86%.
Berdasarkan data per Mei 2024, porsi pendanaan fintech lending ke sektor produktif sebesar 31,52%. Dengan demikian, porsi penyaluran ke produktif sedikit mengalami penurunan.
"Artinya, masih sesuai dengan target di fase pertama pada 2023 hingga 2024, yaitu sekitar 30%-40%. Jadi, masih masuk dalam range tersebut," kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (8/7).
Agusman menerangkan sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, penyaluran ke sektor produktif pada 2028 sebesar 50%-70%. Dengan demikian, batas atasnya sebesar 70% dan batas bawahnya 50%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News