Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending saat ini sedang dalam proses penyelarasan.
Dalam RPOJK LPBBTI tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif.
"Penyesuaian dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).
Fintech peer to peer (P2P) lending Modalku berharap penentuan batas maksimum pendanaan ini bisa mempertimbangkan pertumbuhan pendanaan industri fintech lending ke arah yang lebih baik lagi.
Baca Juga: Modalku Sebut Pengelolaan yang Baik Bisa Minimalisir Risiko Penyaluran Produktif
"Hal ini tentunya harus diiringi dengan penerapan praktek manajemen risiko di penyelenggara," ujar Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto menyampaikan kepada KONTAN, Jumat (12/7).
Penyaluran dana Modalku memang masih difokuskan ke segmen produktif. Hingga saat ini, Grup Modalku telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 61 triliun kepada lebih dari Rp 5,1 juta transaksi UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam.
Ke depannya, Modalku akan semakin intensif dalam menargetkan beberapa industri UMKM yang saat ini menjadi fokus Modalku, termasuk industri perdagangan besar & eceran; manufaktur & daur ulang; supplier alat kesehatan; akomodasi dan layanan makanan; dan industri hiburan.
Selain itu, Modalku terus fokus untuk menjangkau sektor pengusaha yang mengerjakan proyek pemerintah. Adapun Modalku juga menawarkan produk Modal Proyek bagi perusahaan atau vendor e-catalogue dan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang membutuhkan alternatif pendanaan tanpa agunan ketika hendak menjalankan proyek dari pemerintah.
Baca Juga: OJK Catat Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Naik 24,16%, Begini Kondisinya
Lebih lanjut, Agusman juga menjelaskan bahwa akan diatur juga mengenai kriteria fintech lending yang bisa menyalurkan pendanaan maksimum. Dia bilang penyaluran bisa dilakukan sepanjang penyelenggara memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan.
Agusman menyebut melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara fintech lending.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News