kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

OJK pangkas ketentuan RBC asuransi hingga 50%


Kamis, 03 September 2015 / 19:36 WIB
OJK pangkas ketentuan RBC asuransi hingga 50%


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan terhadap tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Jadi, jika terjadi penurunan risk based capital (RBC) di bawah ketentuan 120%, OJK tidak akan mengirimkan surat peringatan . Justru, dalam aturan barunya, OJK mendiskon ketentuan RBC hingga 50%.

Dalam Surat Edaran (SE) nomor 24/ SEOJK 05/2015 tentang penilaian investasi surat utang dan penyesuaian modal minimum berbasis risiko bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, OJK menurunkan basis tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi.

Jika perusahaan asuransi saat ini memiliki RBC di bawah ketentuan sebesar 120%. Maka, OJK akan menghitung modal minimum berbasis risiko yang diperhitungkan paling rendah 50% dari perhitungan modal minimum berbasis risiko.

Aturan ini diberlakukan merespons kondisi hasil investasi industri asuransi yang melemah. "Kami khawatir ketentuan modal akan membuat nasabah kesulitan untuk mendapatkan haknya. Maka kami berikan potongan. Namun ini hanya sementara dan akan kami evaluasi akhir tahun,” kata Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (3/9).

Dasarnya, kata Edy, OJK menghimpun data pada bulan Juni ke Juli terjadi penurunan hasil investasi di asuransi. Ia menyebut penurunan hasil investasi sebesar 0,6%. Padahal bulan Mei ke Juni , hasil investasi industri asuransi masih sebesar 1,7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×