kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK pantau 16 perusahaan pembiayaan bermodal mini


Kamis, 26 Januari 2017 / 10:00 WIB
OJK pantau 16 perusahaan pembiayaan bermodal mini


Reporter: Dina Farisah | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelisik lebih dalam perusahaan pembiayaan dengan modal mini. Sesuai ketentuan, perusahaan pembiayaan bermodal cekak diwajibkan menambah modal atau melakukan penggabungan usaha alias merger.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK bilang, OJK terus memantau perusahaan pembiayaan dengan modal terbatas. Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, multifinance paling sedikit wajib memiliki modal minimal Rp 40 miliar. Beleid tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2016.

Sementara, kewajiban memiliki modal minimal Rp 100 miliar dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2019. Namun, kata Firdaus, PJK masih menemukan 16 perusahaan pembiayaan dengan modal di bawah Rp 40 miliar.

OJK tidak langsung memberi sanksi kepada 16 multifinance tersebut. OJK justru memberi tambahan waktu secara bertahap kepada para multifinance. "Perkembangan saat ini, agak berat (untuk memenuhi modal minimum). Nanti mereka sampaikan laporan dan akhir Januari kami lihat siapa yang belum memenuhi modal minimum," ujar Firdaus. OJK tak memaparkan secara detail nama 16 perusahaan pembiayaan tersebut.

Diminta merger

Firdaus telah bertemu dengan pemilik perusahaan pembiayaan yang modalnya belum sesuai ketentuan. Pemilik perusahaan pembiayaan bersedia memenuhi ketentuan modal pada akhir tahun ini.

Sejatinya, target OJK multifinance bisa memiliki modal minimal Rp 60 miliar di akhir tahun ini dan bertambah menjadi Rp 80 miliar di 2018. Sehingga akhir 2019, modal minimum Rp 100 miliar.

OJK berharap para pemilik multfinance bisa sedikit berhemat. Misalnya jika mendapat laba dimasukkan dalam ekuitas dan tidak dibagi dalam bentuk dividen. OJK pun mendorong multifinance fokus pada penambahan modal.

OJK juga menawarkan opsi perusahaan bermodal pas-pasan untuk merger demi memenuhi modal minimum. Namun, OJK belum melihat rencana merger dari perusahaan pembiayaan tersebut.

Suhartini, Direktur Utama PT Rabana Investindo mengaku, telah memenuhi ketentuan modal minimum. Meski perusahaan ini memiliki aset di bawah Rp 1 triliun, namun posisi modal perusahaan telah mencapai Rp 130 miliar.

Meski mengalami penurunan pembiayaan (booking) pada akhir tahun lalu, namun perusahaan pembiayaan ini fokus membiayai modal kerja ini optimistis dapat menorehkan kinerja lebih baik pada tahun ini.

Tahun lalu, Rabana Investindo didera kelesuan bisnis karena kondisi ekonomi global dan pertumbuhan ekonomi yang menurun. Kondisi tersebut berdampak pada nasabah korporasi yaitu kontraktor perminyakan.

Tahun ini, Rabana Investindo lebih optimistis memandang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dus, perusahaan ini dapat mengalirkan pembiayaan modal kerja kepada nasabah-nasabah korporasi dengan lebih deras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×