kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.160   63,00   0,35%
  • IDX 5.361   -78,03   -1,43%
  • KOMPAS100 694   -9,14   -1,30%
  • LQ45 540   -7,32   -1,34%
  • ISSI 183   -3,19   -1,71%
  • IDX30 302   -3,71   -1,21%
  • IDXHIDIV20 399   -4,22   -1,05%
  • IDX80 80   -0,96   -1,18%
  • IDXV30 111   -0,89   -0,79%
  • IDXQ30 101   -1,08   -1,06%

OJK Pantau 26 Emiten Bank yang Belum Penuhi Free Float 15%, Ini Daftarnya


Senin, 26 Oktober 2026 / 14:42 WIB
OJK Pantau 26 Emiten Bank yang Belum Penuhi Free Float 15%, Ini Daftarnya
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (DOK/Lydia Tesaloni)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 26 emiten perbankan masih memiliki porsi saham publik atau free float di bawah ketentuan minimum 15% berdasarkan posisi per 31 Agustus 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memantau kesiapan emiten dalam memenuhi ketentuan tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dari 26 emiten tersebut, sebanyak 10 bank ditargetkan memenuhi free float 12,5% pada 31 Maret 2027. Dua bank lainnya ditargetkan mencapai free float 15% pada tanggal yang sama, sedangkan 14 bank memiliki batas waktu pemenuhan 15% hingga 31 Maret 2029.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, emiten perbankan yang belum memenuhi ketentuan masih dalam proses menyiapkan langkah-langkah korporasi yang diperlukan.

Menurut dia, masing-masing emiten terus berkoordinasi dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan terkait untuk menentukan strategi pemenuhan free float. Secara umum, emiten perbankan menunjukkan komitmen untuk memenuhi ketentuan sesuai jadwal yang berlaku.

Baca Juga: Pasar Saham Tertekan, Bank Berpacu Penuhi Aturan Free Float 15%

Berdasarkan data per akhir Agustus 2026, PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) menjadi salah satu bank dengan porsi free float terendah, yakni 6,67%. Untuk mencapai batas 15%, bank tersebut masih perlu meningkatkan porsi saham publik sebesar 8,33 poin persentase.

Sejumlah bank lain juga masih memiliki porsi saham publik di bawah 10%. PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) tercatat memiliki free float 7,34%, PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) sebesar 7,53%, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) sebesar 7,54%, PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) sebesar 7,55%, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) sebesar 7,50%, dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) sebesar 7,87%.

Di kelompok bank syariah, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) memiliki free float 9,33%. Adapun PT Bank Permata Tbk (BNLI) tercatat sebesar 9,97%, PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) dan PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) masing-masing 10,62%, serta PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) sebesar 11,17%.

Bank lainnya yang masih berada di bawah ketentuan antara lain PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) sebesar 11,87%, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) sebesar 12,76%, PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) sebesar 12,94%.

Selain itu, PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) sebesar 13,02%, PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) sebesar 13,74%, PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) sebesar 13,96%, serta PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) sebesar 14,63%.

Untuk mengawal pemenuhan ketentuan tersebut, OJK bersama otoritas dan lembaga terkait terus melakukan koordinasi serta pemantauan. Salah satu langkahnya melalui Satuan Tugas Monitoring Free Float yang dibentuk BEI bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).

Baca Juga: 26 Bank Belum Penuhi Free Float 15%, Rights Issue hingga Delisting Jadi Opsi

"Regulator juga membuka ruang konsultasi dan komunikasi dengan emiten perbankan untuk membantu penyusunan langkah pemenuhan yang sesuai dengan karakteristik dan kondisi masing-masing perusahaan," kata Dian kepada kontan.co.id, Jumat (23/10/2026).

Pendekatan tersebut diharapkan membuat proses pemenuhan ketentuan berjalan terukur dengan tetap memperhatikan perkembangan pasar.

Terkait kemungkinan emiten tidak mampu memenuhi ketentuan hingga tenggat waktu, Dian menyebut mekanisme pengawasan dan tindak lanjut akan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

OJK berharap seluruh emiten dapat memanfaatkan masa transisi yang tersedia untuk menyelesaikan pemenuhan ketentuan tersebut.

Adapun terkait potensi delisting, OJK mendukung upaya emiten perbankan untuk tetap menjaga akses terhadap pasar modal dan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.

Karena itu, OJK mendorong setiap emiten menyiapkan aksi korporasi yang terencana dan terukur agar pemenuhan free float tidak mengganggu stabilitas operasional, permodalan bank, maupun perlindungan investor dan nasabah.

OJK juga terus berdialog dengan industri guna memastikan proses penyesuaian berjalan tertib dan berkelanjutan.

Baca Juga: OJK Buka Opsi Merger Bank untuk Penuhi Free Float 15%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×