Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau penerapan larangan bunga deposito untuk dana-dana pemerintah. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, OJK akan melihat efektivitas penurunan biaya dana (cost of fund) bank dari pembatasan bunga deposito untuk dana pemerintah dibandingkan pemangkasan biaya dana dari penerapan batas atas (capping) bunga deposito.
"Kami sejalan dengan pemerintah dalam mengurangi biaya dana bank. Pasalnya, selama ini dana dari pemerintah menerima bunga simpanan tinggi," kata Muliaman, Rabu (18/5).
Selain itu, regulator perbankan juga mempertimbangkan rencana Bank Indonesia (BI) menerapkan suku bunga acuan seven days reverse repo terhadap penurunan biaya dana bank.
Muliaman bilang, OJK belum menentukan nasib penerapan batas atas bunga deposito, karena pembatasan bunga untuk bank BUKU 4 dan BUKU 3 ini bersifat kebijakan pengawasan (supervisory discretion). "OJK tidak mau grasak-grusuk dalam mengubah aturan, sehingga kami akan melihat penurunan biaya dana setiap waktu," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News