kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK pantau penurunan biaya dana bank


Rabu, 18 Mei 2016 / 13:56 WIB
OJK pantau penurunan biaya dana bank


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau penerapan larangan bunga deposito untuk dana-dana pemerintah. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, OJK akan melihat efektivitas penurunan biaya dana (cost of fund) bank dari pembatasan bunga deposito untuk dana pemerintah dibandingkan pemangkasan biaya dana dari penerapan batas atas (capping) bunga deposito.

"Kami sejalan dengan pemerintah dalam mengurangi biaya dana bank. Pasalnya, selama ini dana dari pemerintah menerima bunga simpanan tinggi," kata Muliaman, Rabu (18/5).

Selain itu, regulator perbankan juga mempertimbangkan rencana Bank Indonesia (BI) menerapkan suku bunga acuan seven days reverse repo terhadap penurunan biaya dana bank.

Muliaman bilang, OJK belum menentukan nasib penerapan batas atas bunga deposito, karena pembatasan bunga untuk bank BUKU 4 dan BUKU 3 ini bersifat kebijakan pengawasan (supervisory discretion). "OJK tidak mau grasak-grusuk dalam mengubah aturan, sehingga kami akan melihat penurunan biaya dana setiap waktu," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×