kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bunga deposito pemerintah dibatasi


Rabu, 18 Mei 2016 / 12:40 WIB
Bunga deposito pemerintah dibatasi


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Industri perbankan bakal menikmati "stimulus"  dana kas pemerintah pusat. Betapa tidak, Kementerian Keuangan melarang bank memberikan suku bunga tinggi terhadap dana simpanan sisa kas pemerintah. Besaran bunga yang bisa diberikan  atas dana simpanan itu maksimal setara dengan bunga acuan Bank Indonesia (BI rate).

Sementara batas minimal bunga: 70% dari BI rate. Sebagai perbandingan, sebelumnya bunga atas simpanan dana pemerintah di bank umum menyesuaikan dengan rata-rata bunga di pasar.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2016 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. Aturan tersebut berlaku mulai 3 Mei 2016.

Selain mengatur bunga simpanan dana kas pemerintah pusat, aturan ini memuat syarat bank umum yang bisa menjadi tempat penampungan dana kas pemerintah pusat. Antara lain, bank tersebut telah go public, memiliki kegiatan usaha di Indonesia dan mayoritas kepemilikan sahamnya adalah warga negara atau badan hukum Indonesia.

Syarat lain, memiliki rating investment grade paling sedikit dari dua lembaga rating yang diakui Otoritas Jasa Keuangan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan suku bunga pinjaman atau  landing rate menjadi single digit pada tahun ini. "Selain itu, agar tidak terjadi kompetisi yang mengakibatkan suku bunga simpanan  naik tak terkendali," kata Bambang, Selasa (17/5).

Selama ini pemerintah pusat menempatkan kelebihan kas Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) di perbankan umum. Nilainya beragam,  bergantung realisasi penerimaan negara dan belanja.

Menurut Bambang, pemerintah biasanya mematok penempatan dana di perbankan umum tidak lebih dari Rp 5 triliun per bulan. Jika lebih besar dari Rp 5 triliun, pemerintah akan menempatkannya di Bank Indonesia (BI).

Ekonom Institut for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Srihartati menilai, dalam beberapa bulan ke depan aturan akan berdampak bagi ekonomi. Walau ada potensi keuntungan pemerintah berkurang, langkah ini akan menurunkan bunga kredit perbankan.

Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia Tbk Heru Koesmahargyo menilai, kebijakan ini bisa memangkas biaya simpanan deposito dan memperkuat likuiditas bank.

Heru memperkirakan bank akan membayar dana deposito seperti dana tabungan yang menerapkan saat ini memberi bunga 4%. Heru yakin bunga kredit turun jadi single  digit di akhir tahun ini.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×