kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.861   18,00   0,11%
  • IDX 8.221   -44,32   -0,54%
  • KOMPAS100 1.159   -9,42   -0,81%
  • LQ45 830   -9,66   -1,15%
  • ISSI 295   -1,09   -0,37%
  • IDX30 433   -3,07   -0,70%
  • IDXHIDIV20 517   -4,46   -0,86%
  • IDX80 129   -1,06   -0,81%
  • IDXV30 143   -0,26   -0,18%
  • IDXQ30 139   -1,57   -1,12%

OJK pastikan paket kebijakan properti sesuai prinsip kehati-hatian


Minggu, 12 Agustus 2018 / 15:58 WIB
OJK pastikan paket kebijakan properti sesuai prinsip kehati-hatian
ILUSTRASI. Suasana Pameran Properti


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan paket kebijakan sektor properti yang akan dikeluarkan pada pekan depan paling lambat akhir Agustus 2018 ini sudah memenuhi prinsip kehati-hatian.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK meyakini bahwa paket kebijakan properti ini bisa memberi dampak positif.

"Tanpa harus mengabaikan prinsip kehati-kehatian," kata Anto kepada kontan.co.id, Minggu (12/8).

Terkait salah satu relaksasi pemberian kredit tanah ke developer ini apakah untuk rumah subsidi atau non subsidi? Anto belum mau merinci.

Namun Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK bilang relaksasi pemberian kredit ke developer ini bukan untuk pembelian tanah. "Sepertinya bukan untuk pembelian tanah," kata Boedi kepada kontan.co.id.

Sumber kontan.co.id bilang relaksasi kredit ini untuk pengembangan perumahan saja. Terkait dengan berapa rasio ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) yang akan direlaksasi oleh OJK dengan paket kebijakan ini? Boedi bilang angkanya masih dirumuskan oleh tim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×