kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.021   8,00   0,05%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

BI dukung paket kebijakan kredit properti OJK


Minggu, 12 Agustus 2018 / 12:02 WIB
ILUSTRASI. Rumah bersubsidi


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengeluarkan paket kebijakan mengenai kredit properti.

Filianingsih Hendarta Asisten Gubernur Kepala Departmen Kebijakan Makropudensial BI mengatakan, paket kebijakan ini merupakan bentuk saling dukung antar regulator. "Kan kami memang saling mendukung," kata Fili kepada kontan.co.id, Jumat (10/8).

Menurut Fili, intinya ketentuan OJK dan BI akan saling melengkapi dan semuanya bertujuan untuk memanfaatkan momentum mendorong kredit properti.

BI mencatat sektor properti memiliki efek pengganda yang besar yaitu ke 174 usaha. Seiring dengan implementasi relaksasi loan to value (LTV) yang sudah 12 hari berjalan, BI berharap bank sudah mulai mengimplementasi kebijakan ini. BI mencatat dengan adanya relaksasi LTV pertumbuhan kredit properti bisa tumbuh 13%-14% sampai akhir 2018.

Sebagai gambaran, pada minggu depan atau paling lambat pada akhir Agustus 2018 ini OJK akan mengeluarkan paket kebijakan mengenai kredit perumahan. Paket kebijakan kredit perumahan ini berhubungan dengan relaksasi LTV yang dikeluarkan BI.

Ada dua hal utama yana akan diatur dalam paket kebijakan ini. Pertama,  penurunan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit pemilikan rumah (KPR) dari saat ini sebesar 35%. Kedua,  relaksasi pemberian kredit tanah bagi pengembang. Nantinya OJK akan melakukan revisi aturan yang sudah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×