Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembentukan produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih dalam tahap pembahasan.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan asosiasi, termasuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), agar bisa memberikan perlindungan lewat asuransi.
"Sekarang, asuransi sedang berkoordinasi dengan asosiasi fintech lending untuk memberikan coverage," ungkapnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Perolehan Laba Fintech Lending Tahun Ini Diproyeksikan Melampaui Pencapaian 2024
Iwan menerangkan OJK juga sedang membantu agar asuransi dapat memberi nilai tambah terhadap ekosistem fintech lending. Dia juga berpendapat jangan sampai ada biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen.
"Jangan hanya sekadar biaya, karena itu tak boleh ada biaya tambahan. Jadi, seharusnya di dalam situ dikelola dengan baik," tuturnya.
Selain itu, Iwan juga ingin mendorong agar masyarakat mengetahui tujuan adanya asuransi untuk fintech lending nantinya, sehingga dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan adanya pembentukan produk asuransi kredit khusus untuk fintech lending perlu dilakukan, khususnya dalam rangka penguatan mitigasi risiko pendanaan pada industri fintech lending.
Namun, produk asuransi kredit khusus untuk fintech P2P lending sepertinya belum akan keluar dalam waktu dekat. Sebab, Agusman menyebut proses pembentukan produk asuransi kredit khusus fintech lending masih dalam tahap pendalaman.
Baca Juga: Pengamat Perkirakan Laba Fintech Lending Tahun Ini Dapat Melampaui Pencapaian 2024
"Saat ini, produk asuransi kredit yang sesuai dengan karakteristik pindar sedang didalami lebih lanjut," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9).
Sebelumnya, pada Mei 2025, OJK sempat menyampaikan sudah terdapat permohonan persetujuan produk asuransi kredit khusus untuk fintech lending. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan skema yang tertuang dalam permohonan tersebut adalah konsorsium.
Ogi juga menyampaikan OJK terus berdiskusi dengan para pelaku untuk memastikan profil risiko yang benar, didasarkan pada potensi loan disbursement beserta karakter dan durasi pinjaman. Dengan demikian, pertanggungan dari asuransi dapat memberi nilai tambah terhadap ekosistem fintech lending.
Selanjutnya: Saham BBCA: Cara Cerdas Memulai Investasi di Perbankan
Menarik Dibaca: 7 Zodiak yang Paling Kompetitif, Capricorn Salah Satunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News