Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan bullion bank atau bank emas pada 26 Februari 2025. Meski telah diluncurkan, ada banyak komponen yang belum terbentuk untuk melengkapi ekosistem bullion bank di Indonesia, termasuk Dewan Emas Nasional.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pembentukan Dewan Emas Nasional masih dalam tahap pendalaman.
Baca Juga: OJK Sebut Pembentukan Dewan Emas Nasional Masih Dalam Pendalaman
"Saat ini, Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (4/6).
Mengenai konsepnya, Agusman menyampaikan Dewan Emas Nasional akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bullion nasional.
Adapun Dewan Emas Nasional nantinya memiliki tugas untuk penyusunan regulasi maupun pengawasan implementasi regulasi secara keseluruhan di ekosistem bullion Indonesia. Dengan demikian, ekosistem bullion bisa berjalan efektif.
Baca Juga: Soal Pembentukan Dewan Emas Nasional, Begini Progresnya Menurut OJK
Sementara itu, OJK juga sedang menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bullion di Indonesia. Agusman berharap roadmap tersebut nantinya dapat memberikan gambaran mengenai visi kegiatan bullion di Indonesia, target, strategi, dan program kerja yang akan dilakukan untuk mencapai end state yang diharapkan.
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024. Adapun kegiatan usaha bullion itu berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sampai saat ini, terdapat 2 LJK yang telah diberikan izin menjalankan kegiatan bullion oleh OJK, yakni PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca Juga: OJK: Pembentukan Dewan Emas Nasional Penting untuk Bisnis Bullion di Indonesia
Selanjutnya: Ini 3 Kewajiban Perusahaan Asuransi dalam Menyelenggarakan Produk Asuransi Kesehatan
Menarik Dibaca: Rahasia Resep Sambal Lamongan untuk Pecel Lele, Ternyata Ini yang Bikin Laris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News