kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

Soal Pembentukan Dewan Emas Nasional, Begini Progresnya Menurut OJK


Senin, 19 Mei 2025 / 19:47 WIB
Soal Pembentukan Dewan Emas Nasional, Begini Progresnya Menurut OJK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pembentukan Dewan Emas Nasional saat ini masih dalam pendalaman.KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan bullion bank atau bank emas pada 26 Februari 2025. Meski telah diluncurkan, ada banyak komponen yang belum terbentuk untuk melengkapi ekosistem bullion bank di Indonesia, termasuk Dewan Emas Nasional.

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pembentukan Dewan Emas Nasional saat ini masih dalam pendalaman.

"Saat ini, Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman oleh stakeholders terkait," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (19/5).

Baca Juga: OJK: Pembentukan Dewan Emas Nasional Penting untuk Bisnis Bullion di Indonesia

Dalam konsepnya, Agusman menyampaikan bahwa Dewan Emas Nasional akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bullion nasional.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menerangkan Dewan Emas Nasional memiliki peran yang begitu penting dalam ekosistem.

Dia sempat menerangkan Dewan Emas Nasional nantinya memiliki tugas untuk penyusunan regulasi maupun pengawasan implementasi regulasi secara seluruhan di ekosistem bulion Indonesia. Dengan demikian, ekosistem bulion bisa berjalan efektif.

Baca Juga: OJK Sebut Pembentukan Dewan Emas Nasional Masih Dalam Pendalaman

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada 14 November 2024. Adapun kegiatan usaha bullion itu berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Sampai saat ini, sudah ada 2 LJK yang telah diberikan izin menjalankan kegiatan bullion oleh OJK, yakni PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Selanjutnya: 5 Tips Cara Menghadapi Pasangan yang Ketahuan Selingkuh, Jangan Balas Dendam

Menarik Dibaca: 5 Tips Cara Menghadapi Pasangan yang Ketahuan Selingkuh, Jangan Balas Dendam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×