kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

OJK: Pembukaan data nasabah WNA tak turunkan DPK


Minggu, 09 April 2017 / 21:57 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis surat edaran mengenai pembukaan data nasabah utama bagi warga negara asing (WNA) tidak akan mempengaruhi DPK perbankan. Hal ini karena porsi simpanan nasabah asing terhadap total DPK relatif kecil.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan porsi simpanan WNA terhadap DPK Indonesia porsinya kecil sekali. "Kecil sekali porsinya," ujar kepada KONTAN, Minggu (9/4).

Terkait alasan penerbitan surat edaran mengenai pembukaan data nasabah terutama WNA (warga negara asing) ini menurut Nelson terkait dengan The Automatic Exchange of Information (AEOI).

Dalam surat edaran yang mulai berlaku sejak 6 April 2017 ini ada lima poin informasi yang wajib dilaporkan WNA. Lima informasi ini diantaranya adalah nomor rekening, saldo nilai rekening, penghasilan dalam rekening dan jumlah bunga yang dibayarkan atau dikreditkan di rekening. Lalu juga informasi mengenai total jumlah pembayaran dan perkreditan kepada nasabah asing serta informasi rekening sebelum pelaporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×