Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis surat edaran mengenai pembukaan data nasabah utama bagi warga negara asing (WNA) tidak akan mempengaruhi DPK perbankan. Hal ini karena porsi simpanan nasabah asing terhadap total DPK relatif kecil.
Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan porsi simpanan WNA terhadap DPK Indonesia porsinya kecil sekali. "Kecil sekali porsinya," ujar kepada KONTAN, Minggu (9/4).
Terkait alasan penerbitan surat edaran mengenai pembukaan data nasabah terutama WNA (warga negara asing) ini menurut Nelson terkait dengan The Automatic Exchange of Information (AEOI).
Dalam surat edaran yang mulai berlaku sejak 6 April 2017 ini ada lima poin informasi yang wajib dilaporkan WNA. Lima informasi ini diantaranya adalah nomor rekening, saldo nilai rekening, penghasilan dalam rekening dan jumlah bunga yang dibayarkan atau dikreditkan di rekening. Lalu juga informasi mengenai total jumlah pembayaran dan perkreditan kepada nasabah asing serta informasi rekening sebelum pelaporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News