kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

OJK: Pembukaan data nasabah WNA tak turunkan DPK


Minggu, 09 April 2017 / 21:57 WIB
OJK: Pembukaan data nasabah WNA tak turunkan DPK


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis surat edaran mengenai pembukaan data nasabah utama bagi warga negara asing (WNA) tidak akan mempengaruhi DPK perbankan. Hal ini karena porsi simpanan nasabah asing terhadap total DPK relatif kecil.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan porsi simpanan WNA terhadap DPK Indonesia porsinya kecil sekali. "Kecil sekali porsinya," ujar kepada KONTAN, Minggu (9/4).

Terkait alasan penerbitan surat edaran mengenai pembukaan data nasabah terutama WNA (warga negara asing) ini menurut Nelson terkait dengan The Automatic Exchange of Information (AEOI).

Dalam surat edaran yang mulai berlaku sejak 6 April 2017 ini ada lima poin informasi yang wajib dilaporkan WNA. Lima informasi ini diantaranya adalah nomor rekening, saldo nilai rekening, penghasilan dalam rekening dan jumlah bunga yang dibayarkan atau dikreditkan di rekening. Lalu juga informasi mengenai total jumlah pembayaran dan perkreditan kepada nasabah asing serta informasi rekening sebelum pelaporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×