Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) belum diterapkan sepenuhnya.
"Hal itu sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh penyelenggara fintech lending yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 11/2024," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (4/6).
Baca Juga: Masalah SLIK OJK Dinilai Hambat Akses KPR Subsidi, Ini Keluhan Pengembang
Lebih lanjut, Agusman mengatakan penggunaan SLIK dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 oleh penyelenggara fintech lending nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan.
"Selain itu, diharapkan memperkuat sistem credit scoring yang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi atau TWP90 dan meningkatkan perlindungan konsumen," tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending 2023-2028, dalam fase 2 tercantum terimplementasinya Pusdafil 2.0 yang terintegrasi dengan SLIK.
Baca Juga: Pengembang Perumahan Keluhkan SLIK OJK: Kalau Beres, 3 Juta Rumah Tercapai
Adapun Pusdafil 2.0 yang merupakan Pusat Data Fintech Lending versi 2.0 telah diterapkan oleh OJK mulai 1 Juli 2024.
Sistem itu berfungsi untuk mengintegrasikan data fintech lending dengan SLIK OJK, yang mana bertujuan untuk meningkatkan pengawasan fintech lending.
Selanjutnya: Menko Airlangga: Defisit Fiskal Indonesia Sudah Selaras dengan Standar OECD
Menarik Dibaca: Libur Panjang Idul Adha, KAI Sudah Jual 580.000 Tiket Kereta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News