kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK: Penghapusan tarif bawah asuransi mustahil


Kamis, 28 Agustus 2014 / 14:22 WIB
OJK: Penghapusan tarif bawah asuransi mustahil
ILUSTRASI. Jus wortel bermanfaat meningkatkan gairah seks Anda dan pasangan.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, permintaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk tidak menetapkan batas bawah tarif premi pada lini usaha asuransi harta benda dan kendaraan bermotor sesuai Surat Edaran Nomor 06/D.05/2013 mustahil. Pasalnya, SE tersebut tidak terkait dengan praktik persaingan usaha yang tidak sehat yang notabene menjadi perhatian KPPU.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, permintaan KPPU agar wasit industri keuangan menghapus batas bawah tarif asuransi tersebut bertentangan dengan permintaan lembaga independen itu sendiri sebelumnya.

“Tahun lalu, KPPU minta pada kami agar dibuatkan tarif karena persaingan yang terjadi di industri asuransi sudah sangat membahayakan konsumen. Masa iya sekarang minta dihapus,” ujarnya, usai acara pembukaan Indonesia Banking Expo, Kamis (28/8).

Lagipula, sambung Firdaus, apabila batas bawah tarif asuransi dihapuskan, genderang perang alias banting-bantingan harga premi akan kembali marak. Ujung-ujungnya, tidak ada perlindungan bagi konsumen. “Karena premi yang terlampau murah berpotensi membuat pelaku industri gagal bayar ketika risiko terjadi dan mereka harus menyelesaikan kewajibannya,” terang dia.

Akhir tahun lalu, OJK menerbitkan SE tarif premi yang mengatur batas atas dan batas bawah. Aturan ini mulai berlaku 1 Februari 2014. Dalam aturan itu, regulator mematok tarif paling tinggi dan rendah untuk lini usaha asuransi harta benda dan kendaraan bermotor. Tujuannya, supaya pelaku industri tidak bisa menarik keuntungan sebanyak-banyaknya atau banting-bantingan harga.

“Saya sendiri belum menerima surat permintaan KPPU itu. Tetapi, sikap OJK tetap, karena kami yang tahu industrinya. Toh, ini bukan kartel. Jadi, kami akan tetap pertahankan. Soal berapa besarannya itu kan nanti akan kami evaluasi. Misalnya, statistiknya bagus, klaim rasio turun, tarifnya kami turunkan. Tetapi, tidak akan dihapus,” imbuh Firdaus.

Sekadar informasi, KPPU, dalam situs resminya meminta OJK untuk tidak menetapkan batas bawah tarif premi asuransi. Permintaan tersebut disampaikan oleh Nawir Messi, Ketua KPPU melalu surat resminya yang diklaim telah dikirimkan kepada OJK. “KPPU menyarankan OJK tidak menetapkan batas bawah agar mampu memberi ruang persaingan sehat,” tutur dia.

Hal itu juga dimaksudkan agar menciptakan pelaku usaha yang efisien serta memberikan manfaat kepada konsumen secara keseluruhan. Selain menyetop ketentuan batas bawah tarif premi asuransi, KPPU juga menyarankan agar regulator mempublikasikan daftar perusahaan asuransi secara teratur berdasarkan tingkat kesehatan yang mampu menjamin keamanan konsumen.

Menurut Nawir, pendapat KPPU itu berdasarkan hasil kajiannya dalam menindaklanjuti berbagai pengaduan terkait kenaikan premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor, serta jenis risiko khusus, seperti banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, serta tsunami. “Yang menarik, KPPU menemukan hampir seluruh perusahaan asuransi menetapkan tarif preminya pada batas bawah,” pungkasnya.

Itu artinya, batas bawah tarif premi asuransi yang sebelumnya telah memadai, dan kompetisi tidak terjadi di antara pelaku industri, karena perusahaan asuransi menetapkan tarif yang relatif sama. Kebijakan batas bawah ini seolah menjadi sarana kartel harga dalam industri asuransi. KPPU nilai, konsumen telah dan akan dirugikan karena mereka tidak diberikan kesempatan untuk memperoleh harga yang kompetitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×