Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Sektor perbankan dinilai masih cukup solid untuk mendukung kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty.
Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, lembaga jasa keuangan seperti perbankan masih dalam kondisi yang solid dalam menghadapi kebijakan tax amnesty. Misalnya, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan terus naik atau berada pada level 22,41% per Mei 2016.
“Ke depan, OJK melihat kondisi perekonomian akan dapat tumbuh baik terutama dengan memanfaatkan momentum positif kebijakan tax amnesty,” papar Plt Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK Slamet Edy Purnomo dalam rilis, Selasa (20/7).
OJK memprediksi pertumbuhan ekonomi akan berada di level 4,9%-5,2% dengan dukungan pertumbuhan kredit 10%-12% di tahun 2016.
Lanjutnya, OJK juga bekerja sama dengan otoritas lain dan industri keuangan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan agar sektor jasa keuangan dapat menyerap dan menyalurkan potensi aliran dana repatriasi. Dengan demikian, kebijakan tax amnesty dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News