Reporter: Christine Novita Nababan, Dea Chadiza Syafina | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera menerbitkan aturan rasio kecukupan likuiditas bank alias liquidity coverage ratio (LCR). Pekan ini, OJK akan memulai sosiliasi aturan LCR lewat draf rancangan peraturan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengungkapkan, aturan LCR bakal mewajibkan bank memenuhi ketentuan minimum likuiditas sesuai standar internasional, yaitu Basel III. Sederhananya, LCR merupakan tolak ukur perihal daya tahan likuiditas bank saat menghadapi krisis.
Ada dua faktor penting untuk menguji ketahanan likuiditas bank. Yakni, High Quality Liquid Assets (HQLA) dengan total arus kas keluar bersih (net cash outflow).
Kewajiban LCR mengukur
ketahanan bank selama 30 hari skenario krisis dengan asumsi bank dapat melakukan tindakan perbaikan yang semestinya. Atau, bank telah berhenti beroperasi dengan cara yang wajar.
"Yang terpenting dari aturan LCR ini adalah tersedia likuiditas yang siap dipakai bank kalau ada tekanan," jelas Nelson kepada KONTAN, Senin (10/8).
Mengacu pada hasil penilaian penilaian (asessement) LCR di tahun lalu, OJK menilai bahwa perbankan di Indonesia sudah memenuhi ketentuan. Yang pasti, regulator fokus memantau daya tahan likuiditas Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV dan BUKU III lantaran bank-bank tersebut merupakan penguasa pasar. Andai ada bank yang tidak sanggup memenuhi ketentuan, OJK bersiap memberikan konsekuensi.
Siap mematuhi
Pejabat Eksekutif Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, likuiditas Bank Mandiri terjaga dengan baik, dengan ekses atau kelebihan mencapai lebih dari Rp 40 triliun. Hitungan Bank Mandiri, LCR saat ini sudah berada di level 150%.
Presiden Direktur PT Bank Internasional Indonesia (BII) Maybank, Taswin Zakaria menyatakan, pihaknya sudah siap menerapkan aturan LCR lantaran telah menerapkan perhitungan LCR sejak lama. Klaim dia, penerapan aturan LCR di BII sesuai ketentuan. "Kondisi likuiditas BII dalam level sehat," ujar Taswin.
Adapun, Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) menilai, ketentuan LCR bakal membuat bank lebih berusaha menahan diri agar tidak jor-joran dalam memberikan kredit. "Sehingga, likuiditas tetap terjaga sehat," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News