kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Perkuat Posisi Dewan Pengawas Syariah Perbankan Dalam POJK Baru


Rabu, 06 Maret 2024 / 11:28 WIB
OJK Perkuat Posisi Dewan Pengawas Syariah Perbankan Dalam POJK Baru


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Salah satu poinnya adalah memperkuat posisi adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Keberadaan DPS memang sudah diwajibkan bagi BUS maupun UUS dalam aturan sebelumnya. Namun, POJK ini menekankan bahwa DPS merupakan pihak utama bank dan setara dengan Dewan Komisaris dan Direksi.

Artinya, persetujuan DPS perlu melalui penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama. Dalam POJK sebelumnya, DPS hanya perlu mendapat persetujuan OJK tanpa melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

Adapun, ketentuan DPS sebagai pihak utama bank baru akan berlaku pada 1 Januari 2025. Artinya, Calon DPS yang telah diajukan persetujuan kepada OJK sebelum 1 Januari 2025 dan telah disertai dengan syarat-syarat secara lengkap namun masih dalam proses persetujuan hingga melebihi 1 Januari 2025 akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan terdahulu yang berlaku.

Baca Juga: Kinerja Saham Emiten Bank Syariah Belum Merekah

Dengan ditetapkannya DPS sebagai pihak utama bank, maka DPS menjadi pihak terkait bank sesuai dengan peraturan mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah dan peraturan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum.

Dalam POJK terbaru ini, OJK pun mengubah jumlah minimal DPS yang dimiliki oleh BUS dan UUS. Dari sebelumnya minimal dua orang, kini bank wajib memiliki anggota DPS dengan jumlah paling sedikit tiga orang dan paling banyak 50% dari jumlah anggota direksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa upaya OJK mengakselerasi perkembangan perbankan syariah tidak terlepas dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola perbankan syariah guna menjamin pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan. 

“Kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak sangat serius terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Rabu (6/3).

Baca Juga: Melihat Kinerja Sejumlah Bank Syariah pada 2023, Siapa Paling Moncer?

Dia bilang penguatan posisi DPS semakin menegaskan bahwa peran dan fungsi DPS sangat penting bagi industri perbankan syariah. DPS bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah. 

Namun demikian, Dian juga mengingatkan bahwa penerapan prinsip syariah di bank bukan semata-mata hanya menjadi tugas DPS. Seluruh tingkatan dan jenjang organisasi di bank juga wajib menjaga agar kegiatan bank sesuai dengan prinsip syariah. 

“Direksi, dewan komisaris, fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, dan fungsi audit internal bank juga memiliki tugas terkait dengan penerapan prinsip syariah di bank,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×