Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi ada potensi kenaikan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di industri perbankan. Sampai akhir tahun, NPL perbankan diprediksi mengalami kenaikan dari posisi saat ini 2,55% hingga mendekati angka 3%.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan, untuk mengantisipasi kenaikan NPL, pada semester dua ini OJK telah melakukan beberapa pencegahan. Antara lain dengan memperkuat manajemen risiko kredit perbankan.
Selain itu, ada juga upaya melakukan restatment kepada bank. Nah, terkait ini perbankan bisa melakukan restrukturiasasi kredit sebelum kredit mengalami penurunan.
“Resktrukturisasi bisa dilakukan jika cash flow debitur terganggu. Nah restatment ini dlakukan untuk menajaga cash flow tetap positif. Dengan relaksasi itu bank bisa melakukan conditioning, yaitu mengubah perjanjian kredit, misalnya jangka waktunya diperpanjang,” ujar Irwan.
Selain itu, perbankan juga bisa melakukan negosiasi bunga untuk menahan tekanan kredit macet. Secara umum, OJK memberikan ruang kepada manajemen bank untuk mengantisipasi risiko kredit. “Kami akan jaga sampai akhir tahun NPL tidak mencapai 3%,” ujar Irwan.
Berdasarkan data OJK per April 2015, sektor yang memberikan sumbangan terbesar terhadap NPL adalah sektror kontruksi sebesar 5,5%. Selanjutnya adalah sektor yang berhubungan dengan servis individual yang menyumbang NPL sebesar 3,78%. Sementara sektor transportasi menyumbang sebesar 3,53% dari seluruh NPL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News