Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membuka peluang untuk permohonan izin usaha bullion (bank emas).
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
"Peluang tetap terbuka bagi lembaga jasa keuangan lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," kata Agusman di Jakarta, Senin (19/5/2025), seperti yang dikutip dari Infopublik.id.
Dia menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan usaha bulion oleh LJK diatur dalam POJK Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang mensyaratkan antara lain permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.
Baca Juga: Bocoran OJK, Bakal Ada 2 Bank Syariah Baru Pesaing BSI
"Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen," ujar Agusman.
Selain PT Pegadaian dan Bank Syariah, lanjut Agusman, saat ini belum terdapat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.
Tonton: OJK Tak Setuju Usulan Danantara Masuk Kripto, Terlalu Berisiko!
"Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman oleh stakeholders terkait. Dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional," kata Agusman.
Selanjutnya: Kinerja Saham Konsumen Non Primer Belum Tokcer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News