kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

OJK Dorong MI untuk Mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan


Jumat, 24 Oktober 2025 / 20:16 WIB
OJK Dorong MI untuk Mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Manajer Investasi (MI) untuk bisa mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Manajer Investasi (MI) untuk bisa mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Hal itu seiring sudah diizinkannya MI yang memenuhi syarat tertentu untuk mendirikan DPLK pada awal tahun ini, yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sebelumnya hanya perbankan dan perasuransian saja yang diizinkan mendirikan DPLK. Namun, keluarnya POJK 35/2024, membuat ketentuan menjadi longgar sehingga MI juga diizinkan.

"Sekarang itu sudah dibuka kesempatan untuk MI mendirikan DPLK. Kami tetap mendorong supaya adanya DPLK-DPLK baru, termasuk yang akan didirikan oleh MI," ungkapnya saat konferensi pers di kawasan Alam Sutra, Tangerang, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: Dana Kelolaan Penuhi Syarat, Bahana TCW Masih Mengkaji Masuk Bisnis DPLK

Ogi mengungkapkan pihaknya masih mengkaji MI mana saja yang berpotensi untuk masuk ke bisnis DPLK. Dia bilang salah satunya yang bisa masuk bisnis DPLK adalah MI yang dimiliki induk perusahaan.

Dia menambahkan dengan masuknya MI ke bisnis DPLK diharapkan dapat membuat peserta dana pensiun bisa bertambah. Sebab, pekerja individu maupun pekerja informal paling berpotensi menjadi peserta dana pensiun lewat jalur DPLK.

"Harapan untuk peserta-peserta yang individu maupun pekerja informal itu jalur masuknya yang paling bisa melalui DPLK," kata Ogi.

Sebagai informasi, berdasarkan data statistik OJK, total jumlah dana pensiun mencapai 185 penyelenggara per Juli 2025. Adapun penyeleggara DPLK tercatat sebanyak 24.

Sementara itu, total peserta dana pensiun secara gabungan sudah mencapai 4,03 juta peserta. Adapun peserta paling banyak berasal dari DPLK sebanyak 2,82 juta.

Baca Juga: Masuknya Manajer Investasi ke Bisnis DPLK Dinilai Membawa Dampak Positif

Selanjutnya: Tempat Tidur Rumah Sakit Bermerek dari Ceko, Kini Diproduksi Pabrikan Lokal

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/10), Provinsi Ini Berpotensi Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×