Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Lama tidak terdengar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses pencabutan izin PT Asuransi Jiwa Bakrie Life alias Bakrie Life. Pencabutan izin dilakukan setelah OJK dapat memastikan hak pemegang polis telah selesai.
Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede membenarkan tengah merampungkan proses pencabutan izin Bakrie Life. "Benar sedang diproses," ucap Dumoly. Sayang, ia tidak merinci kapan proses pencabutan izin Bakrie Life selesai dan resmi diumumkan.
Sekedar mengingatkan, gagal bayar Bakrie Life terhadap nasabah produk Diamond Investa Bakrie Life terjadi tahun 2010. Saat itu, manajemen Bakrie Life beralasan gagal bayar yang terjadi karena imbas krisis ekonomi tahun 2008.
Pada tahun 2013, tercatat ada 200-an nasabah yang saat itu menunggu pembayaran dari Bakrie Life. Adapun nilai tunggakan pada tahun 2013 sebesar Rp 270 miliar.
Namun, karena kesulitan pendanaan, Bakrie Life menyelesaikannya secara bertahap. Sebenarnya utang Bakrie Life telah mendapat keringanan dari pemegang polis dengan diskon 70%. Utang Bakrie Life secara total kepada nasabah Diamond Investa mencapai Rp 360 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News