Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur rekening yang dianggap non aktif alias dormant.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 untuk menstandarkan pengelolaan rekening nasabah, termasuk rekening dormant atau rekening tidak aktif. Tujuannya untuk memberikan kepastian bagi nasabah dan memperkuat perlindungan konsumen.
Dalam aturan terbaru tersebut, Dian mengklasifikasikan jenis rekening saat ini ada tiga. Di antaranya adalah rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant.
Sebagai parameter, Dian bilang OJK menentukan keaktifan rekening antara lain adanya aktivitas transaksi seperti penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui saluran digital (delivery channel).
Baca Juga: OJK Beberkan Sejumlah Penyebab Fintech Crowde Dicabut Izin Usaha
Selain itu, Dian mewajibkan perbankan untuk memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah, penandaan (flagging) terhadap rekening dormant, serta pengendalian internal.
“Dengan aturan ini, diharapkan risiko penyalahgunaan rekening dapat ditekan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional,” ujarnya.
Hanya saja, Dian bilang untuk saat ini isi aturan lengkap tersebut memang belum dirilis secara resmi. Namun, ia memastikan tidak akan lama lagi peraturan ini resmi dirilis dan benar-benar diberlakukan untuk perbankan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia yang juga Direktur BCA Santoso mengaku sudah mendapat salinan dari aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam aturan baru ini, OJK membedakan jenis-jenis rekening dari sisi jangka waktu keaktifan rekening.
Sebagai contoh, ia bilang OJK menentukan kategori rekening tidak aktif jika tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu satu hingga lima tahun. Nah, jika sudah melebihi lima tahun, maka rekening tersebut baru dinyatakan sebagai dormant.
Lebih lanjut, Santoso menjelaskan perbedaan lainnya adalah bagaimana jika ingin mengaktifkan kembali rekening tersebut. Dalam hal ini, jika masih dalam status rekening tidak aktif, nasabah hanya perlu meminta bank untuk mengaktifkan kembali. Sementara, jika sudah masuk kategori dormant perlu melalui izin dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tapi ini sama-sama bisa diaktifkan kembali cuma kalau dormant lebih panjang karena memastikan tidak ada tindakan fraud,” ujar Santoso.
Baca Juga: OJK Sanksi 117 PUJK: Pengawasan Ketat Lindungi Konsumen Finansial
Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank Ganda Raharja Rusli sepakat bahwa aturan tersebut cukup menjadi solusi yang mengatur pengelolaan rekening dormant secara seragam di seluruh bank. Alasannya, selama ini setiap bank mengatur pengelolaan rekening dormant menurut aturan internal masing-masing.
Terlebih, ini penting ketika rekening dormant cenderung tumbuh. Ganda bilang ketatnya persaingan memperebutkan nasabah bank, rekening dormant di perbankan Indonesia memang tak terbendung. Apalagi, saat ini banyaknya penawaran dan kemudahan atas pembukaan rekening bank, sehingga nasabah cenderung membuka rekening, menikmati penawaran yang diberikan bank, lalu berpindah pada penawaran yg berbeda yang ditawarkan oleh rekening bank lainnya.
Di Allo Bank, Ganda mengakui bahwa masih sedikit nasabah yang aktif melakukan transaksi. Tak main-main, ia menyebutkan hanya sekitar 20% nasabah yang aktif dari total nasabah yang dimiliki.
“Kami terus meningkatkan komunikasi produk yang ada sekaligus promo yang tepat untuk segmen yg tepat agar nasabah dapat bertransaksi pakai aplikasi Alloapps,” ujarnya.
Selanjutnya: Obat Sakit Gigi Berlubang dari Tanaman Herbal, Ada Cengkeh & Daun Jambu Biji
Menarik Dibaca: Obat Sakit Gigi Berlubang dari Tanaman Herbal, Ada Cengkeh & Daun Jambu Biji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













