kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

OJK Sanksi 117 PUJK: Pengawasan Ketat Lindungi Konsumen Finansial


Senin, 10 November 2025 / 21:05 WIB
OJK Sanksi 117 PUJK: Pengawasan Ketat Lindungi Konsumen Finansial
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 141 Surat Peringatan Tertulis kepada 117 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 31 Oktober 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen.

"Sejak 1 Januari 2025 hingga 31 September 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 141 Peringatan Tertulis kepada 117 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: OJK Jatuhkan 33 Sanksi kepada PUJK karena Pelanggaran Iklan per Oktober 2025

Selain itu, Friderica menerangkan OJK juga memberikan 33 Instruksi Tertulis kepada 33 PUJK dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK selama periode 1 Januari 2025 hingga 31 Oktober 2025. 

Lebih lanjut, Friderica juga menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 12 Oktober 2025, terdapat 158 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen. Adapun total penggantian sebesar Rp 70,1 miliar dan US$ 3.281.

Baca Juga: OJK: 158 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp 70,1 Miliar dan US$ 3.281 per Oktober 2025

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 432 juta dan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Oktober 2025. 

Dia menyebut sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Baca Juga: OJK Jatuhkan 24 Sanksi Administratif kepada PUJK karena Pelanggaran Iklan

Selanjutnya: Simak Capaian Produksi Mineral Merdeka Copper Gold (MDKA) hingga Kuartal III-2025

Menarik Dibaca: Glico Kolaborasi dengan Hololive Indonesia, Padukan Dunia Nyata dan Virtual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×