Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan menyetujui PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai Perusahaan lnduk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional atas Konglomerasi Keuangan MUFG.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, keputusan ini tertuang pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No SR-12/KS.13/2025 tanggal 8 Juli 2025 perihal Penyampaian Keputusan Persetujuan PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai PIKK Operasional atas KK MUFG.
Selain itu, Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP5/KS.t/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Persetujuan PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai Perusahaan lnduk Konglomerasi Keuangan Operasional atas Konglomerasi Keuangan MUFG.
Baca Juga: Bank Danamon Fasilitas Pembukaan Rekening MUFG Bank bagi Pekerja Indonesia di Jepang
"Bersama ini kami sampaikan bahwa OJK telah menyetujui PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai PIKK Operasional atas KK MUFG," ungkap Rita Mirasari, Corporate Secretary BDMN, dikutip Kamis (10/7).
Dengan demikian, struktur konglomerasi keuangan MUFG terdiri atas, PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai PIKK, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk sebagai anggota, PT Home Credit lndonesia sebagai anggota, dan PT Mandala Multifinance Tbk sebagai anggota.
"Sebagai Perusahaan lnduk Konglomerasi Keuangan, Perseroan berkomitmen memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ucap Rita.
Selanjutnya: PLN EPI Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Rakhmad Dewanto Ditunjuk Jadi Dirut
Menarik Dibaca: Promo Bakpia Tugu Jogja x BCA sampai 13 Juli: Ada Potongan Rp 15.000, Cek Outletnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News