kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.455   18,00   0,11%
  • IDX 7.870   -16,06   -0,20%
  • KOMPAS100 1.102   -2,50   -0,23%
  • LQ45 799   -0,04   -0,01%
  • ISSI 269   -0,43   -0,16%
  • IDX30 414   0,05   0,01%
  • IDXHIDIV20 481   0,32   0,07%
  • IDX80 121   -0,15   -0,12%
  • IDXV30 132   -1,01   -0,76%
  • IDXQ30 134   0,06   0,05%

OJK Imbau Bank Tak Asal Memblokir Rekening yang Tidak Aktif


Kamis, 04 September 2025 / 11:17 WIB
OJK Imbau Bank Tak Asal Memblokir Rekening yang Tidak Aktif
ILUSTRASI. OJK mengungkapkan pemblokiran rekening bisa dilakukan jika memang terindikasi transaksi keuangan yang mencurigakan atau tindak pidana. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak pemblokiran rekening secara tiba-tiba yang terjadi belum lama ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan himbauan baru. Dalam hal ini, OJK meminta bank tidak asal memblokir rekening nasabah yang tak aktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan pemblokiran rekening bisa dilakukan jika memang terindikasi transaksi keuangan yang mencurigakan atau tindak pidana. Sembari, OJK saat ini juga mengkaji pengaturan untuk mengendalikan rekening tidak aktif.

Alih-alih melakukan pemblokiran, Dian justru meminta industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: DPR Sebut Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK Tidak Dipungut Biaya

“Ini sekaligus melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud,” ujar Dian, Kamis (4/9/2025).

Seperti diketahui, belum lama ini perbankan ramai-ramai melakukan pemblokiran rekening tidak aktif atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di mana, pemblokiran puluhan juta rekening tersebut untuk mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal.

Namun, pemblokiran tersebut kini sudah berhenti dan telah dibuka kembali dikarenakan banyak keluhan di masyarakat. Di mana, tak ada pemberitahuan terlebih dahulu atas aktivitas blokir tersebut.

Selanjutnya: Piutang Pembiayaan Multifinance Mencapai Rp 502,95 Triliun per Juli 2025

Menarik Dibaca: Sinopsis Lengkap Film Anda Ibu Tidak Menikah dengan Ayah, Angkat Isu Keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×