kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.009   46,00   0,26%
  • IDX 5.784   88,98   1,56%
  • KOMPAS100 751   15,79   2,15%
  • LQ45 569   12,23   2,20%
  • ISSI 200   1,84   0,93%
  • IDX30 322   6,70   2,12%
  • IDXHIDIV20 396   7,12   1,83%
  • IDX80 85   1,75   2,09%
  • IDXV30 108   1,45   1,36%
  • IDXQ30 104   1,70   1,66%

OJK relaksasi BMPK untuk kredit ekspor dan pariwisata


Rabu, 15 Agustus 2018 / 17:45 WIB
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi batas maksimum pemberian kredit (BNPK) untuk kredit ekspor dan pariwisata.

Hal ini dengan melakukan revisi atas Peraturan OJK (POJK) tentang batas maksimum pemberian kredit atau batas maksimal penyaluran dana bank.

"Ini untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan peningkatan devisa," kata Heru Kristiyana Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam konferensi pers, Rabu (15/8).

Sebagai gambaran saja, POJK mengenai BMPK ini merupakan penyesuaian terhadap PBI 7/3/PBI/2005 tentang batas maksimum pemberian kredit ke bank umum.

Heru bilang penyediaan dana berorientasi ekspor ke LPEI ini dikecualikan dari perhitungan BMPK dan BMPD atau batas maksimum penyaluran dana.

Bagian penyediaan dana yang memperoleh jaminan LPEI dikecualikan dari perhitungan BMPK dan BMPD.

Terakhir, pelonggaran BMPK ke BUMN menjadi 30% dari modal bank bagi kredit yang disalurkan untuk pembangunan kawasan strategis pariwisata nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×