kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

OJK relaksasi BMPK untuk kredit ekspor dan pariwisata


Rabu, 15 Agustus 2018 / 17:45 WIB
OJK relaksasi BMPK untuk kredit ekspor dan pariwisata
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi batas maksimum pemberian kredit (BNPK) untuk kredit ekspor dan pariwisata.

Hal ini dengan melakukan revisi atas Peraturan OJK (POJK) tentang batas maksimum pemberian kredit atau batas maksimal penyaluran dana bank.

"Ini untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan peningkatan devisa," kata Heru Kristiyana Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam konferensi pers, Rabu (15/8).

Sebagai gambaran saja, POJK mengenai BMPK ini merupakan penyesuaian terhadap PBI 7/3/PBI/2005 tentang batas maksimum pemberian kredit ke bank umum.

Heru bilang penyediaan dana berorientasi ekspor ke LPEI ini dikecualikan dari perhitungan BMPK dan BMPD atau batas maksimum penyaluran dana.

Bagian penyediaan dana yang memperoleh jaminan LPEI dikecualikan dari perhitungan BMPK dan BMPD.

Terakhir, pelonggaran BMPK ke BUMN menjadi 30% dari modal bank bagi kredit yang disalurkan untuk pembangunan kawasan strategis pariwisata nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×