Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi batas maksimum pemberian kredit (BNPK) untuk kredit ekspor dan pariwisata.
Hal ini dengan melakukan revisi atas Peraturan OJK (POJK) tentang batas maksimum pemberian kredit atau batas maksimal penyaluran dana bank.
"Ini untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan peningkatan devisa," kata Heru Kristiyana Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam konferensi pers, Rabu (15/8).
Sebagai gambaran saja, POJK mengenai BMPK ini merupakan penyesuaian terhadap PBI 7/3/PBI/2005 tentang batas maksimum pemberian kredit ke bank umum.
Heru bilang penyediaan dana berorientasi ekspor ke LPEI ini dikecualikan dari perhitungan BMPK dan BMPD atau batas maksimum penyaluran dana.
Bagian penyediaan dana yang memperoleh jaminan LPEI dikecualikan dari perhitungan BMPK dan BMPD.
Terakhir, pelonggaran BMPK ke BUMN menjadi 30% dari modal bank bagi kredit yang disalurkan untuk pembangunan kawasan strategis pariwisata nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News