kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sidang Pemeriksaan Perkara Usai, Lender Putuskan Cabut Gugatan Terhadap iGrow


Rabu, 13 September 2023 / 06:20 WIB
Sidang Pemeriksaan Perkara Usai, Lender Putuskan Cabut Gugatan Terhadap iGrow
ILUSTRASI. Sidang mediasi antara iGrow Resources Indonesia dengan para lender di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang beragendakan pemeriksaan perkara antara fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow dengan para lender (pemberi pinjaman) yang menggugat digelar pada Selasa (12/9). Dalam sidang itu, pihak lender yang menggugat memutuskan untuk mencabut gugatan.

Kuasa hukum iGrow Posko Simbolon menerangkan pencabutan gugatan dalam perkara 507/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel diwakilkan melalui kuasa hukum dari 40 lender.

"Gugatan dicabut berdasarkan Surat Permohonan tertanggal 8 September 2023 yang diajukan kepada Majelis Hakim," ucap dia kepada Kontan.co.id, Selasa (12/9).

Posko menerangkan meski ada pencabutan gugatan, iGrow berkomitmen untuk tetap berupaya maksimal menunaikan tugas dan tanggung jawabnya kepada para lender. Dia menyebut iGrow akan tetap melakukan penagihan-penagihan secara maksimal kepada para borrower (peminjam) guna mengembalikan pembayaran atau repayment secepatnya kepada para lender baik secara langsung atau dengan jasa pihak ketiga.

"Dengan demikian, para lender dapat menerima kembali dana investasi yang disalurkannya kepada borrower," ungkapnya.

Baca Juga: iGrow Ganti Nama Menjadi PT Linkaja Modalin Nusantara

Hal itu dibenarkan pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham. Dia menyebut para lender telah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk saat ini iya. Sidang kali ini kami menyatakan untuk perbaikan," kata Rifqi kepada Kontan.co.id, Selasa (13/9).

Akan tetapi, Rifqi menegaskan gugatan yang dicabut itu akan diganti dengan gugatan atas penambahan para pihak yang telah disempurnakan, seperti jumlah penggugat, tergugat, dan turut tergugat.

Selain itu, dia menyebut para lender juga akan segera menempuh upaya hukum lainnya. Salah satunya dengan menyasar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperoleh hak dan kepastian hukum.

 Baca Juga: 288 Tawaran Pinjol Ilegal Diblokir, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal September 2023

Rifqi menyampaikan pihaknya berencana mengirim surat resmi kepada komisi informasi pusat dan DPR RI Komisi XI terkait fungsi pengawasan OJK dan potensi sengketa keterbukaan informasi publik atas surat yang belum ditanggapi. Selain itu, pihaknya juga akan bersurat resmi kepada Ombudsman RI terkait dugaan maladministratif yang dilakukan OJK. 

"Para lender sebagai masyarakat kurang puas atas kinerja OJK yang belum dapat memenuhi harapan dan melindungi konsumen secara konsisten. Oleh karena itu, lembaga tersebut dinilai perlu dievaluasi lagi dalam hal fungsi pengawasan atas peristiwa yang dialami oleh para lender," kata dia.

Rifqi menerangkan pihaknya juga akan melaporkan PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara beserta seluruh jajaran pengurus penyelenggara tersebut kepada Mabes Polri atas dugaan peristiwa tindak pidananya. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka persidangan tak akan ada lagi ke depannya.

Baca Juga: Tak Capai Titik Temu, Mediasi Antara Lender dengan iGrow Dinyatakan Gagal

Sebelumnya, sidang beragendakan mediasi antara iGrow dengan para lender yang menggugat dinyatakan gagal atau tak mencapai titik temu dari kedua pihak.

Dalam proses mediasi tersebut, Posko menjelaskan iGrow merupakan perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau sering dikenal sebagai fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.

Mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan LPBBTI, iGrow merupakan perantara bagi lender dengan borrower. Berdasarkan aturan tersebut, Posko menegaskan setiap risiko investasi sudah menjadi hal yang telah diketahui oleh para lender dan dapat terjadi dalam suatu kegiatan investasi.

Berdasarkan POJK LPBBTI, Posko menyampaikan iGrow dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Selain itu, diatur juga iGrow dilarang bertindak sebagai pemberi dana atau penerima dana. Dengan demikian, pemenuhan ganti kerugian kepada lender sepenuhnya menjadi kewajiban para borrower.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×