kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

OJK Longgarkan SLIK, Catatan Kredit di Bawah Rp 1 Juta Tak Akan Muncul


Senin, 13 April 2026 / 16:47 WIB
OJK Longgarkan SLIK, Catatan Kredit di Bawah Rp 1 Juta Tak Akan Muncul
ILUSTRASI. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bersama Ketua Dewan Komisioner OJK, (KONTAN/Zendy Pradana)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian kebijakan untuk mendukung percepatan akses pembiayaan perumahan. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan dalam kebijakan terbaru sistem layanan informasi keuangan (SLIK) hanya akan menampilkan catatan kredit di atas Rp 1 juta.

“Kami memutuskan SLIK yang ditampilkan hanya untuk catatan kredit di atas Rp 1 juta, sebagai hasil evaluasi dan diskusi yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Baca Juga: BCA Digital Gandeng Monit, Luncurkan bluCorporate Card guna Permudah Transaksi Bisnis

Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan data pelunasan kredit menjadi maksimal H+3 agar proses verifikasi di perbankan lebih efisien. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat persetujuan kredit bagi calon debitur KPR subsidi.

OJK juga membuka akses data SLIK bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk mempercepat penyaluran pembiayaan. Di sisi lain, regulator tengah menyiapkan perombakan aturan SLIK secara lebih menyeluruh yang ditargetkan rampung pada akhir Juni 2026 guna mendukung program pembangunan 3 juta rumah.

“Kami mendukung penuh program 3 juta rumah dan akan terus menyesuaikan kebijakan agar akses pembiayaan semakin luas,” kata Friderica.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memperluas akses KPR subsidi bagi MBR. Namun, implementasi di lapangan terutama oleh perbankan sebagai penyalur kredit akan menjadi faktor penentu efektivitas kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menilai sistem layanan informasi keuangan (SLIK) menjadi salah satu kendala utama dalam penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan temuan di lapangan menunjukkan banyak calon debitur gagal mengakses pembiayaan rumah subsidi akibat catatan kredit kecil dalam SLIK. Kondisi ini dinilai menghambat upaya pemerintah memperluas kepemilikan rumah bagi kelompok masyarakat bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×