kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.157   -23,10   -0,32%
  • KOMPAS100 1.099   -4,25   -0,38%
  • LQ45 870   -5,34   -0,61%
  • ISSI 220   0,66   0,30%
  • IDX30 444   -3,10   -0,69%
  • IDXHIDIV20 536   -2,26   -0,42%
  • IDX80 126   -0,51   -0,40%
  • IDXV30 134   -0,78   -0,58%
  • IDXQ30 148   -0,54   -0,36%

OJK Restui Bank Muamalat sebagai Bank Kustodian Syariah


Kamis, 21 November 2024 / 04:01 WIB
OJK Restui Bank Muamalat sebagai Bank Kustodian Syariah
ILUSTRASI. Direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Karno (kanan) berbincang dengan Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat (kiri) saat penandatanganan perjanjian kerja sama Bank Muamalat sebagai pemegang rekening KSEI di Jakarta, Rabu, (20/11/2024).


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restunya kepada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk untuk menjadi bank kustodian. 

Sebagai bank kustodian, bank pertama murni syariah di Indonesia ini akan melayani kebutuhan kustodian para nasabah institusi dan individual, baik lokal ataupun asing. 

Mengutip keterangan resmi perusahaan, Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan pasar modal Indonesia menyimpan potensi yang sangat besar. 

Oleh sebab itu, Bank Muamalat memiliki peran untuk mendukung dan memberikan kontribusi bagi perkembangan industri pasar modal, khususnya efek syariah. Apalagi, peluangnya terbuka lebar untuk dapat bersaing dengan efek konvensional.

“Hadirnya Bank Muamalat sebagai bank kustodian syariah memberikan pilihan alternatif bagi nasabah yang ingin bertransaksi di pasar modal. Dengan pengalaman, kualitas produk, serta layanan yang dimiliki Bank Muamalat, kami berharap dapat membantu mengembangkan efek syariah di dalam negeri,” kata Karno.

Keputusan Bank Muamalat menjadi bank kustodian tertuang pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/PM.02/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Dengan demikian, Bank Muamalat resmi menjadi bank kustodian berbasis syariah kedua di Indonesia.

Baca Juga: Perkuat Segmen Pendidikan, Bank Muamalat Jalin Kerja Sama dengan Universitas Terbuka

Dengan disahkan sebagai bank kustodian, Bank Muamalat kini siap melayani transaksi investor pasar modal  yang berkaitan dengan efek syariah seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah. 

Selain itu, Bank Muamalat juga akan menjalankan pencatatan, penyelesaian, dan penyimpanan efek syariah, administrasi fund, pelaporan serta layanan lainnya sesuai kebutuhan investor.

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat berharap dengan bergabungnya Bank Muamalat sebagai Bank Kustodian ke-27 dapat menambah potensi pertumbuhan pasar modal syariah, baik dari sisi jumlah investor maupun transaksinya. 

Baca Juga: Transaksi QRIS Bank Muamalat Tumbuh 148%

Hal ini juga terlihat dari pertumbuhan kapitalisasi saham syariah yang tercatat pada data PT Bursa Efek Indonesia (BEI) per akhir Oktober 2024 yang telah mencapai Rp 7,26 triliun, atau sebesar 57,2% dari total kapitalisasi pasar modal Indonesia, yang senilai Rp 12,3 triliun.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×