kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK restui bank syariah bereskan NPL via AMU


Minggu, 06 Desember 2015 / 17:13 WIB
OJK restui bank syariah bereskan NPL via AMU


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan / OJK telah memberikan lampu hijau kepada dua bank konvensional yaitu Bank J-Trust Indonesia dan CIMB Niaga untuk melakukan restrukturisasi. Kredit macet melalui aset manajemen unit AMU. Intinya terkait AMU ini adalah lembaga yang menampung dan mengelola kredit bermasalah atau NPL bank.

Nantinya bank boleh menjual dan mentransfer kredit macet ke AMU. Unit ini selanjutnya membereskan kredit macet, menagih kewajiban debitur hingga menjual hak tagih tersebut ke pihak lain.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad, fasilitas AMU nanti akan dibuka ke semua bank yang mengajukan izin pembentukan lembaga khusus ini. " Ini satu praktik biasa seperti menjual aset," ujar Muliaman kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Nantinya, menurut Muliaman fasilitas AMU ini tidak menutup kemungkinan untuk diimplementasikan ke bank syariah. Namun sebelum melakukan ini, bank syariah harus mengajukan izin ke OJK dan harus mendapatkan persetujuan.

Selain dua bank konvensional yang telah mendapatkan izin untuk menggunakan fasilitas AMU, Muliaman enggan merinci bank lain termasuk bank syariah yang mengajukan diri ke OJK.

Selain itu, menurut Direktur Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Achmad Buchori, terkait dengan fasilitas Aset Manajemen Unit prinsipnya bisa diterapkan ke perbankan syariah. Namun terkait dengan detail aturannya, Achmad masih belum mempelajari lebih lanjut.

Namun secara umum Achmad mengatakan mekanisme restrukturisasi kredit macet bank syariah melalui AMU nanti kurang lebih sama dengan yang dilakukan bank konvensional. "Namun siapa saja bank syariah yang sudah mengajukan izin kami belum mengetahuinya," ujar Achmad kepada KONTAN.

Penyelesaian NPF bank syariah melalui AMU ini dirasa sangat potensial disebabkan karena sampai September 2015 tercatat rasio pembiayaan macet bank syariah masih relatif tinggi. Tercatat sampai kuartal 3, NPF bank syariah secara umum mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya menjadi 4,73% atau naik dari 4,67% tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×