Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
Meski demikian, alasan merger ini tidak selalu terkait dengan ketentuan single presence policy atau penggabungan dua perusahaan asuransi dalam satu grup yang mempunyai bisnis sejenis.
Diketahui AXA Group punya dua asuransi umum, tapi secara Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, menyebutkan bahwa konglomerasi hanya diperbolehkan memiliki satu perusahaan di Indonesia.
Baca Juga: Selangkah lagi merger MAGI dan AXA General Insurance bakal terwujud
“Merger ini tidak terlalu terkait dengan single presence karena pihak AXA yang menjadi pemegang saham langsung dari MAGI dan AGI walaupun berbeda entitas. Jadi ini lebih ke arah kebijakan bisnis mereka,” pungkasnya.
Mengutip situs resmi AXA, AGI merupakan perusahaan asuransi umum yang menyediakan berbagai produk perlindungan mulai dari asuransi perorangan seperti asuransi rumah beserta isinya, kemudian asuransi kendaraan, perjalanan, kesehatan dan kecelakaan diri maupun keluarga.
Perusahaan juga menyediakan asuransi properti, kantor, manufaktur, pengangkutan, kendaraan serta kesehatan dan kecelakaan untuk kelompok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News